TANGSELIFE.COM- IMEI iPhone terdaftar di Kemendikbud Ristek tengah ramai jadi perbincangan di media sosial.
Lantaran ada iPhone dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Keriuhan IMEI iPhone terdaftar di Kemendikbudristek jadi pembicaraan setelah adanya tweet dari akun @tanyarlfes.
Pada unggahannya, dia melampirkan tangkapan layar yang berisi iklan seseorang yang menjual iPhone.
Pada deskripsi iklan tersebut, penjual menulis IMEI iPhone yang dijual itu telah terdaftar di Kemendikbudristek.
Dari tangkapan layar, iklan penjualan iPhone itu bersumber dari layanan marketplace yang ada Facebook.
Ternyata, di marketplace Facebook banyak penjual yang menulis IMEI iPhone yang telah terdaftar di Kemendikbudristek.
Benarkah ada iPhone dengan IMEI iPhone terdaftar di Kemendikbudristek? Jangan cepat percaya karena Kemendikbudristek tidak menangani IMEI.
Pendaftaran IMEI iPhone di Tanah Air jelas ada aturan pendaftaran dan ditangani Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak tahun 2020 lalu.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, IMEI HKT, termasuk iPhone, wajib terdaftar di database pemerintah.
Bukan hanya IMEI iPhone, semua IMEI pada perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet juga wajib didaftarkan.
Bila IMEI iPhoe tidak terdaftar maka telepon pintar buatan Apple itu bakal dibatasi akses jaringan selulernya atau diblokir.
Jadi, sinyal iPhone akan terblokir apabila IMEI tidak terdaftar di database pemerintah secara resmi.
Aturan itu dibuat guna menekan peredaran iPhone dan perangkat telekomunikasi lain yang dijual di Tanah Air.
Aturan wajib melaporkan IMEI iPhone itu juga agar perangkat telepon pintar itu dijual secara legal dan membayar pajak.
Tiga Pihak yang Mengatur IMEI iPhone di Tanah Air
Untuk pendaftaran IMEI untuk iPhone dan perangkat selular dan elektronik lainnya ada tiga pihak yang memiliki kewenangan untuk memverifikasi.
Yakni, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) dan operator seluler.
Pendaftaran IMEI untuk iPhone di Kemenperin biasanya dilakukan oleh distributor resmi seperti iBox atau Digimap.
Untuk memeriksa apakah iPhone kamu IMEI-nya terdaftar di Kemenperin atau tidak, pengguna bisa mengecek melalui website https://imei.kemenperin.go.id
Sedangkan Bea Cukai menyebutkan registrasi IMEI bisa dilakukan pengguna baru dari luar negeri dan membawa iPhone yang hendak dipakai di Indonesia.
Cek IMEI untuk iPhone yang terdaftar di Bea Cukai bisa melalui https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html
Ketiga, setelah IMEI untuk iPhone terdaftar di Kemenperin dan Bea Cukai, baru operator selular memberikan izin penggunaan sinyal.
Registrasi IMEI untuk iPhone pada operator seluler juga diperuntukkan bagi WNA yang hendak tinggal di Indonesia untuk jangka waktu 90 hari.
Jika ingin tetap mendapatkan sinyal seluler, pengguna iPhone warga asing tersebut bisa registrasi IMEI di gerai layanan operator seluler terdekat.
Jadi, tidak ada iPhone yang IMEI-nya terdaftar di Kemendikbudristek. Jika menemukan penjualan iPhone dijual dengan IMEI tersebut, kamu wajib waspada.
Karena itu, masyarakat diminta jangan membeli iPhone dengan IMEI terdaftar di Kemendikbudristek karena dipastikan tidak sesuai aturan di Tanah Air.