TANGSELIFE.COM – Anda harus mewaspadai aplikasi pinjaman online (Pinjol), terlebih lagi aplikasi pinjol yang illegal.

Sebab, aplikasi pinjol illegal yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerap menyalahgunakan data pribadi Anda.

Data pribadi yang biasaanya dimanfaatkan, dan disalahgunakan yaitu nomor kontak, lokasi, akses WiFi, foto, media sosial, e-commerce, internet banking, serta data lainnya.

Sudah pasti Anda akan sangat dirugikan, jika data yang sangat pribadi itu disalahgunakan, terlebih lagi dipakai untuk kegiatan kriminal.

Namun, tentunya Anda harus terlebih dahulu melunasi hutang-hutang Anda pada aplikasi pinjol tersebut.

Cara-cara ini tidak dibenarkan jika dipakai untuk melarikan diri dari hutang-hutang Anda yang ada di pinjol.

Berikut cara melakukan penghapusan data pribadi pada pinjol.

1. Ajukan Permohonan Penghapusan

Langkah pertama yang dilakukan, dengan cara mengajukan permohonan penghapusan data pribadi, cara ini dilakukan dengan menghubungi customer service pinjol.

Selain melakukan permohonan, Anda juga harus memastikan bahwa permohonan penghapusan data pribadi tersebut diproses.

2. Hapus Data KTP di Pinjaman Online APK

Langkah kedua untuk menjamin bahwa informasi pribadimu benar-benar hilang tanpa jejak adalah dengan menghapus data dari aplikasi.

Metode ini juga berfungsi sebagai cara menghentikan pinjol sebar data pribadi, geng. Untuk melakukannya, ikuti panduan Jaka berikut ini:

Buka menu Pengaturan pada ponsel.

Pilih opsi Pengaturan Aplikasi.

Cari aplikasi pinjol dan pilih opsi Hapus Data dan Cache.

Selesai.

3. Menghapus Aplikasi Pinjol Dari HP Anda

Setelah melakukan penghapusan data di APK, maka langkah selanjutanya dengan penghapus aplikasi pinjol tersebut dari HP Anda.

4. Reset Pondsel Anda

Cara lainnya yang bisa dilakukan dengan melakukan reset ponsel Anda, reset ini dilakukan harus ke pengaturan mode pabrik kembali.

5. Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK Atau Polisi

Jika sudah melunasi semua hutang, dan telah mengajukan permohonan penghapusan data pribadi, namun anda masih diteror pinjol.

Maka langsung saja melakukan pelaporan ke OJK atau pihak kepolisian, karena jika didiamkan akan sangat merugikan.

Pelaporan dapat dilakukan melalui email OJK (waspadainvestasi@ojk.go.id), menghubungi kontak resminya (157), atau mengunjungi situs resminya (ojk.go.id).

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Sopiyan
Editor