TANGSELIFE.COM – Hanya karena ditegur istrinya main TikTok, AP (43) pria di Bojonggede Bogor ini aniaya istrinya hingga tewas.
Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson, mengatakan, awal kkejadian tersebut saat istri pelaku yaitu EI menemukan akun TikTok suaminya yang berisi akun mantan kekasih AP yang sudah meninggal.
Lalu korban pun langsung mengirim pesan chat kepada suaminya, agar tidak memainkan aplikasi TikTok lagi yang berisikan banyak perempuan di akun TikTok milik pelaku.
“Jadi semacam cemburu, terus korban chat suaminya supaya tidak main TikTok lagi, karena isirnya perempuan,” paparnya.
Lanjut Robinson, AP yang akhirnya tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB pada 19 Oktober 2023 lalu, langsung saja mengamuk.
AP tidka hanya memarahi istrinya, tetapi juga melakukan pemukulan, serta mebenturkan kepala istrinya itu ke tembok.
Mendapati istrinya yang sudah tak berdaya, AP pun kabur, dan warga pun mencoba memberikan pertolongan kepada istrinya yang sudah muntah-muntah.
Korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga, namun sangat disayangkan korban tidak tertolong dan meninggal dunia.
“Selanjutnya polisi melakukan pengejaran, dan Jumat 20 Oktober 2023, AP berhasil diamankan di Perum Bumi Cibinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dan dibawa ke Polsek Bojonggede,” ujar Robinson.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 (3) dan atau Pasal 338 KUHP.
Ada pun pada Pasal 351 ayat 3 KUHP ini terkait penganiayaan jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Lalu Pasal 338 KUHP diketahui berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang diancam dengan maksimum hukuman 15 tahun penjara.
“Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 (3) dan atau Pasal 338,” pungkasnya.