Tangselife.com – Rizky Billar akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Lesty Kejora.

Diketahui, Rizky Billar dilporkan oleh istrinya Lesti Kejora karena melakukan KDRT di rumah keduanya di Cilandak Jakarta Selatan pada 28 September 2022.

Setelah beberapa pekan proses penyelidikkan, polisi akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dan melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.

“Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat di Polres Jakarta Selatan, dikutip dari tempo.co, Kamis (13/10/2022).

Terbaru, Lesti Kejora disebut-sebut mencabut laporan yang polisikan suaminya itu. Keduanya, disebut bersepakat damai.

“Iya berdamai mereka. Sudah dicabut surat pencabutan sudah ditandatangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas,” kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Surya Darma di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip detik.com, Kamis (13/10/2022).

Meski sudah damai, Rizky Billar akan tetap menjalani masa tahanan selama 20 hari. Hal itu, sebagai salah satu upaya untuk membuat efek jera Rizky Billar agar tak mengulangi perbuatannya. (vyh/asn)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow