TANGSELIFE.COM – Pemerintah akan segera menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
Target Pemerintah membatasi pembelian BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024 diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya. Itu Pertamina sekarang sedang menyiapkan,” ujar Luhut dalam unggahan di Instagram @luhut.pandjaitan, Selasa 9 Juli 2024.
“Kita berharap 17 Agustus kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak mendapat subsidi akan bisa kita kurangi,” lanjutnya.
Pembatasan pembelian BBM subsidi dilakukan guna mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak menerimanya.
Aturan terkait kebijakan pembatasan subsidi BBM ini pun tengah disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).
Pembatasan BBM Subsidi = Penghematan APBN 2024?
Luhut meyakini pembatasan subsidi BBM dapat berdampak pada penghematan APBN 2024.
“Defisit APBN tahun 2024 diproyeksi akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan dan keseimbangan anggaran negara,” terangnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperkirakan anggaran subsidi energi tahun 2024 akan membengkak.
Perkiraan tersebut berdasarkan sejumlah parameter mulai dari harga minyak dunia, lifting minyak, dan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS).
“Belanja dari subsidi dan kompensasi yang diperkirakan juga akan mengalami kenaikan karena adanya faktor tadi volume maupun kurs dan harga,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin 8 Juli 2024.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah merealisasikan pembayaran subsidi energi sebesar Rp42,9 triliun hingga semester I-2024.
Subsidi energi antara lain bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 7,16 juta kiloliter atau senilai Rp8,7 triliun, serta subsidi LPG 3 Kg sebanyak 3,4 juta kiloliter atau senilai Rp34,2 triliun.