TANGSELIFE.COM – Direktur Pascasarjana Universitas Pamulang (Unpam), Sarwani, yang meninggal dalam tragedi kecelakaan di Tol Cipali mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Kepala Jasa Raharja perwakilan Tangerang, Panji Artha, hadir langsung untuk memberikan santunan tersebut.
Panji mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, setiap orang yang meninggal akibat kecelakaan berhak mendapatkan santunan meninggal.
Khusus untuk yang meninggal, mereka mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta.
“Tadi setelah diserahkan secara simbolis oleh pak Walikota, santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban,” kata Panji di rumah duka, Kamis, 25 Juli 2024.
Selain untuk yang meninggal dunia, santunan juga diberikan kepada mereka yang mengalami luka akibat kecelakaan tersebut.
Untuk luka, terang Panji, mereka mendapatkan jaminan pembayaran biaya perawatan di Rumah Sakit (RS) sebesar Rp20 juta untuk setiap orangnya.
Berdasarkan catatannya, terdapat 16 orang yang dicover biaya perawatannya oleh pihak Jasa Raharja.
“Yang luka santunannya dalam bentuk penggantian biaya perawatan sebesar Rp20 juta,” ungkapnya.
“Ada juga biaya tambahan P3K sebesar Rp1 juta dan apabila menggunakan ambulance dari tempat kejadian kecelakaan sampai fasilitas pertama diberikan bantuan sebesar Rp500 ribu,” tambahnya.
Panji menyebut, jaminan tagihan perawatan nantinya akan dibayarkan langsung kepada pihak Rumah Sakit setelah mereka menerbitkan tagihan biaya pembiayaan.
“Jadi seluruh korban tidak perlu memikirkan biaya lagi untuk pengobatan,” pungkasnya.