TANGSELIFE.COM – Update kasus penganiayaan balita di sebuah tempat penitipan anak atau daycare di Depok, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Polres Metro Depok resmi menetapkan Meita Iriyanti, sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita berinisial MK.
Meita Iriyanti adalah pemilik daycare di Depok bernama Wensen School Indonesia (WSI), yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan terhadap MK.
“Kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan, gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan.”
“Jadi statusnya (tersangka) ya, sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu 31 Juli 2024 malam.
Diterangkan Arya, mengatakan Meita Iriyanti diamankan di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB, kemudian langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk pemeriksaan.
“Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga,” jelas Arya.
Atas tindakannya, Meita dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Meita Irianty Jadi Tersangka Kasus Daycare di Depok
Video penyiksaan di daycare Depok terhadap seorang balita berinisial MK di daycare yang berlokasi di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, viral belakangan ini.
Pada video rekaman CCTV yang beredar viral di media sosial usai diunggah akun X @/gianluigich, penganiayaan terjadi pada 10 Juni 2024 sekitar pukul 09.02 WIB.
Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat Meita menganiaya MK dengan cara mencubit, menendang, dan membanting balita tersebut.
Insiden itu sontak membuat orang tua korban, Rizki Dwi Utari, melaporkan pemilik tempat penitipan anak atas kasus dugaan penganiayaan terhadap buah hatinya.
“Tanggal 10 Juni 2024, anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur, lalu juga ada ditusuk (gunting) di bagian punggung,” kata Rizki di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa 30 Juli 2024.
“Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare,” lanjut Rizki/
Laporan tersebut teregistrasi di Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
“Dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kami laporkan itu pada tanggal 29 Juli,” kata kuasa hukum Rizki, Leon Maulana Mirza Pasha.