TANGSELIFE.COM – Aksi pencurian helm yang dilakukan seorang pria di kantor Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terekam kamera CCTV.

Peristiwa pencurian helm itu dikabarkan terjadi pada hari Jumat 2 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 WIB.

Alhasil, video rekaman CCTV aksi pencurian helm itu pun viral di jagat media sosial.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria yang mengenakan baju berwarna putih dengan mengendarai sepeda motor matic masuk ke area tersebut dengan cukup leluasa.

Pria tersebut juga terlihat mengamati situasi di lokasi terlebih dahulu sebelum akhirnya melancarkan aksinya dengan mengambil helm yang berada di atas sebuah motor.

Usai berhasil mengambil helm, pria tersebut langsung bergegas pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengaku telah menerima video singkat yang merekam aksi pencurian tersebut.

Namun hingga saat ini korban diketahui belum membuat laporan ke Polsek Pondok Aren.

“Belum ada laporan. Sudah saya info ke grup Forkompimcam,” kata Bambang ketika dihubungi, Senin, 5 Agustus 2024.

Kendati belum ada laporan yang masuk, Bambang mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti kejadian tersebut.

“Polisi tidak boleh resistan (menghambat, red) terhadap semua informasi yang disampaikan masyarakat. Justru (informasi yang masuk) sangat membantu kami untuk ungkap kasus secara maksimal,” tuturnya.

“Belum ada laporan masuk, namun apa pun itu, kami akan langsung turun melaksanakan penyelidikan terkait kasus ini,” pungkasnya.

Polisi Pernah Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Helm yang Sudah Beraksi 18 Kali

Sebelumnya pada Senin 29 Juli 2024, jajaran Polsek Pondok Aren juga berhasil menangkap spesialis pencuri helm di wilayahnya.

Pelaku yang diketahui berinisial AD (40) merupakan spesialis pencuri helm yang sudah melakukan aksi sebanyak 18 kali.

AD menjual barang hasil curiannya secara online di sebuah market place.

Sementara uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

AD sendiri sudah ditahan di Mapolsek Pondok Aren dan atas perbuatannya ia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dien
Editor
Andre Pradana
Reporter