TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan sebanyak 14.930 calon pemilih untuk Pilkada 2024 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Widya Victoria mengatakan, hasil itu ditemukan dalam proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih selama bulan Juli 2024 kemarin.
“Pemilih yang tidak memenuhi syarat sejauh ini totalnya ada 14.930,” kata Widya, Selasa, 13 Agustus 2024.
Widya menyebut, belasan ribu pemilih tidak memenuhi syarat tersebut disebabkan karena alasan yang beragam.
“TMS beragam, mulai dari sudah jadi warga asing adminduknya, meninggal, sampai pindah domisili keluar Tangsel,” tuturnya.
Berdasarkan data yang diterima Tangselife.com, dari total 14.930 pemilih yang tidak memenuhi syarat, sebanyak 5.842 di antaranya dinyatakan meninggal, 1.249 data ganda, dan 2.962 sudah pindah domisili.
Selain itu 1 pemilih sudah menjadi Warga Negara Asing (WNA), 18 sudah menjadi TNI, 58 sudah menjadi Polisi, dan salah penempatan TPS sebanyak 4.801.
Dari 14.930 pemilih yang tidak memenuhi syarat, sebanyak 2.435 ditemukan di Kecamatan Serpong, 1.591 di Kecamatan Serpong Utara, dan 4.055 di Kecamatan Pondok Aren.
Sementara di Kecamatan Ciputat 2.117, Kecamatan Ciputat Timur 1.622, Kecamatan Pamulang 2.427, dan Kecamatan Setu 683.