TANGSELIFE.COM – Polda Metro Jaya menetapkan selebriti Angela Lee sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan tas mewah senilai Rp3,2 miliar.

Figur publik yang dikenal sebagai Barbie Jowo itu pun ditangkap usai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Diskrimum Polda Metro Jaya belum lama ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini pemain film Super Puber itu sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status saudari Angela Lee dari saksi menjadi tersangka, dan juga ⁠telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan di lakukan penahanan,” kata Ade Ary, Kamis 15 Februari 2024.

Angela Lee
Angela berbaju tahanan. Foto: ist

Kronologi Angela Lee Tersangka Kasus Penipuan Tas Mewah

Kronologi kasus penipuan tas mewah yang dilakukan Angela Lee bermula pada April 2017 lalu.

Angela diketahui sering membeli tas dari korban melalui saksi berinisial V dengan cara diangsur.

“Karena terlapor pembayarannya bagus, maka terlapor langsung berhubungan dengan korban berinisial FI untuk membeli tas.”

“Cara pembayarannya diangsur ada yang tiga kali, ada yang empat kali dan ada yang lima kali, yang jumlahnya mencapai 15 buah tas dengan berbagai merek dengan harga yang berbeda-beda,” terang Ade Syam.

Setelah tas diterima, Angela mulai melakukan pembayaran tahap pertama yakni uang muka atau DP (down payment).

Berikutnya, pembayaran angsuran satu kali sebanyak 11 buah tas, angsuran 2 kali sebanyak 3 buah tas, dan angsuran 3 kali sebanyak 1 tas.

“Kemudian untuk angsuran berikutnya Angela Lee sudah tidak lagi melakukan pembayaran, lalu korban melakukan penagihan,” kata Ade.

“Akan tetapi Angela Lee selalu menunda-nunda dan hingga sampai saat ini tidak juga melakukan pembayaran,” terangnya.

Selanjutnya, korban mendapati informasi bahwa tas-tas mewah yang dibeli darinya dijual lagi oleh Angela ke pihak lain.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 5 orang saksi dan telah menyita 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban FI dengan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual oleh FI kepada Angela.

Atas kasus ini, Angela Lee dijerat Pasal 372 tentang pencurian dan 378 tentang penipuan KUHP dengan maksimal hukuman penjara 4 tahun.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dien
Reporter