TANGSELIFE.COM – Gugatan cerai Andre Taulany terhadap Rien Wartia Trigina ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten.

Sebagai informasi, Andre Taulany melayangkan gugatan cerai kepada istrinya itu sejak 4 April 2024 lalu.

Penolakan atas gugatan cerai Andre Taulany disampaikan oleh Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma, pada Selasa 24 September 2024.

“Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon,” kata Ummi Azma.

Adapun putusan majelis hakim untuk menolak gugatan cerai komedian 50 tahun itu resmi dirilis sejak Kamis 19 September kemarin.

Alasan Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak

Ummi menerangkan, alasan ditolaknya gugatan cerai Andre yakni lantaran tidak adanya cukup bukti.

Lebih lanjut, majelis hakim PA Tigaraksa menilai rumah tangga Andre dan Rien tidak diwarnai pertengkaran yang tanpa henti.

“Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti,” jelas Ummi.

Berdasarkan hasil sidang, Majelis Hakim menilai bahwa permasalahan rumah tangga Andre dan Rien sebatas komunikasi yang tidak lancar.

“Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja,” kata Ummi.

Dengan demikian, permohonan cerai Andre tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.

Andre dan wanita yang akrab disapa Erin itu pun masih berstatus sah sebagai suami-istri.

Namun begitu, Andre dan Rien diberi waktu untuk mengajukan banding sampai tanggal 3 Oktober 2024.

“Nanti (putusan majelis hakim) baru berkekuatan hukum tetap itu tanggal 4 Oktober 2024.”

“Baru itulah kita ketahui nanti kalau ternyata tidak ada yang banding berarti pemohon dan termohon masih suami istri,” terang Ummi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dien
Reporter