TANGSELIFE.COM– Menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan instruksi untuk jajaran di daerah agar mengeluarkan surat keputusan (SK) libur nasional.
KPU RI menginstruksikan agar KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota mengelukan SK penetapan hari libur nasional pada Pilkada seretak tanggal 27 November 2024.
Berkaca pada Pilkada tahun-tahun sebelumnya, setiap KPU daerah selalu mengeluarkan SK terkait hari libur ketika pemilihan berlangsung.
Penetapan hari libur nasional pada saat Pilkada 2024 ini tertuang dalam undang-undang.
Bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada pemungutan suara.
Simak! Ini Dokumen yang Perlu Dibawa Pemilih dalam Pilkada 2024
Sebagai informasi, Pilkada serentak 2024 ini akan berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.
Adapun Pilkada 2024 ini akan digelar pada 27 November dan ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni:
1. Dokumen yang dibawa DPT
DPT adalah daftar pemilih tetap yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi. Berikut dokumen yang perlu dibawa:
- Membawa KTP atau surat keterangan (suket)
- Undangan untuk mencoblos yang dikeluarkan KPU setempat
2. Dokumen yang dibawa DPK
DPK adalah daftar pemilih khusus, yakni WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum terdaftar dalam DPT. Dokumen yang perlu dibawa DPK:
- KTP atau surat keterangan
3. Dokumen yang dibawa DPTb
DPTb adalah daftar pemilih tetap tambahan, yakni WNI yang terdaftar dalam DPT, tapi karena alasan tertentu tidak bisa menyalurkan suara di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih.
Bagi pemilih yang termasuk DPTb, berikut cara untuk pindah pemilih TPS:
- Bawa identitas diri seperti KTP dan berkas persyaratan pindah memilih
- Mengajukan surat pindah ke kantor KPU, PPK/PPS kota tujuan
- Serahkan berkas pindah memilih ke petugas
- Jika sudah berhasil, maka nama Anda akan dihapus di TPS asal dan didaftarkan di TPS tujuan
Berikut dokumen yang dibawa DPTB saat Pilkada 2024:
- KTP atau surat keterangan
- Surat pindah memilih