TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 secara manual.
Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq MZ mengatakan, proses penghitungan manual dilakukan sejak hari ini, Kamis 28 November 2024 di mulai dari tingkat Kelurahan.
Penghitungan dan rekapitulasi suara manual dilakukan di kantor kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tangsel.
“Hari ini teman-teman PPK sudah melaksanakan pleno rekapitulasi hasil mulai tingkat kelurahan,” kata Taufiq saat ditemui di kantor KPU Tangsel, Kamis, 28 November 2024.
Proses rekapitulasi di tingkat kelurahan dan Kecamatan dilakukan selama enam hari mulai dari tanggal 28 November hingga 3 Desember 2024.
Sedangkan rekapitulasi tingkat kota akan dimulai pada tanggal 4 hingga 6 Desember 2024.
“Dalam PKPU rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun kota selama 10 hari,” jelasnya.
Sementara untuk rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel terpilih akan diumumkan setelah seluruh proses rekapitulasi dinyatakan rampung.
“Tanggal 6 itu rekapitulasi hasil tapi belum penetapan. Kita tunggu kalau ada yang mengsengketakan ke MK maka kita tunggu prosesnya,” tuturnya.
“Tapi kalau tidak maka tiga hari kemudian kita harus pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” pungkasnya.