TANGSELIFE.COM– Skema penerimaan peserta didik baru atau PPDB zonasi 2025 kini tengah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Rencananya pada PPDB jalur zonasi tahun 2025 untuk pengukuran jarak sekolah dan rumah diukur dengan cara baru.

Menurut keterangan dari Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto, nantinya pada PPDB zonasi 2025 penilaiannya tidak lagi melihat dari dokumen kependudukan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya praktik manipulasi dokumen yang selama ini kerap terjadi dalam pelaksanaan PPDB tahun-tahun yang lalu.

“Memang selama ini temuannya, misalnya manipulasi tempat tinggal, tiba-tiba ada yang masuk KK (kartu keluarga) baru, nah itu kita antisipasi juga,” ujar Biyanto.

Adapun saat ini skema baru terkait PPDB jalur zonasi telah diserahkan Kemendikdasmen kepada Presiden Prabowo Subianto.

Untuk pembahasan lebih lanjut terkait skema baru PPDB jalur zonasi 2025 akan segera dijelaskan oleh Kemendikdasmen

PPDB Zonasi 2025 Apakah Masih Perlu Pakai KK?

Mengingat bahwa dalam skema baru PPDB jalur zonasi akan mengubah cara pengukuran jarak sekolah dan jarak rumah.

Maka rencananya pada tahun 2025 ini Kartu Keluarga (KK) tidak lagi digunakan, sebab penerimaan tidak akan lagi melihat dari domisili yang tercantum di dokumen kependudukan.

Selain mengubah skema terkait PPDB jalur zonasi, rencananya Kemendikdasmen juga akan mengubah istilah PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Pengubahan nama ini dilakukan agar lebih terdengar familiar di kalangan masyarakat.

Namun, perlu diingat segala keputusan resmi terkait skema PPDB zonasi 2025 dan pengubahan nama ini masih menunggu sidang kabinet untuk ditetapkan.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter