TANGSELIFE.COM– Pada PPDB 2025 rencananya akan mengatur siswa yang tidak lolos masuk sekolah negeri untuk masuk ke sekolah swasta.

Bocoran terkait sistem PPDB untuk tahun ajaran 2025/2026 ini diungkap langsung oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat.

Atip menjelaskan, nantinya siswa yang tidak lolos PPDB akan dialihkan ke swasta secara gratis dengan pembiayaan yang diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

Jadi nantinya siswa yang bersekolah swasta juga tetap bisa mendapatkan pendidikan gratis layaknya sekolah negeri.

Akan tetapi, untuk pembiayaannya juga tetap memperhatikan kemampuan dari masing-masing daerah.

“Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” ujar Atip.

Saat ini terkait mekanisme PPDB 2025 tengah menjadi persoalan yang dibicarakan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Pemerintah, maka Atip memohon agar masyrakat menunggu keputusan resminya.

Siswa yang Tidak Lolos PPDB 2025 Akan Dialihkan ke Swasta

Sistem PPDB 2025 akan mengatur mekanisme bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk diarahkan ke sekolah swasta.

Biaya pendidikan siswa yang ditempatkan di sekolah swasta ini akan ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda), dengan nominal bantuan disesuaikan berdasarkan kemampuan masing-masing Pemda.

Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa Pemda diimbau untuk memberikan dukungan kepada siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

Hal ini sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk membantu siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri agar tetap bisa bersekolah di swasta, dengan dukungan biaya sesuai kemampuan daerah masing-masing,” ujar Atip.

Selain itu, Atip menyebutkan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan merilis panduan teknis terkait penerapan sistem PPDB baru tersebut.

Mengutip informasi dari situs resmi Kemendikdasmen, pemerintah telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp59,2 triliun untuk Tahun Anggaran 2025.

Dana ini akan disalurkan kepada 423.080 satuan pendidikan.

Secara keseluruhan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mencapai Rp3.521 triliun, dengan Rp724,3 triliun di antaranya dialokasikan untuk sektor pendidikan.

Anggaran ini mencakup pembiayaan bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), yang akan digunakan mulai Januari 2025.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter