TANGSELIFE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), telah menerima sebanyak 30.124 pengaduan kasus penipuan dari masyarakat dalam periode dua bulan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai 22 Januari 2025.

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), total kerugian yang dialami masyarakat akibat berbagai kasus penipuan tersebut mencapai Rp476, 6 miliar.

Aksi penipuan ini juga melibatkan 49.095 rekening yang teridentifikasi terkait aktivitas ilegal.

Dari banyaknya rekening yang dilaporkan, 14.099 di antaranya telah dilakukan pemblokiran (28,72 persen).

Sementara itu, jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp96 miliar (20,14 persen).

IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi penanganan kasus penipuan (scam) di sektor keuangan agar bisa segera ditangani dengan cepat dan mendapat efek jera.

IASC dibentuk untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih bisa diselamatkan, dan melakukan penindakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan segera menyampaikan laporannya melalui situs IASC dengan alamat https://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter