TANGSELIFE.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Keputusan ini ditandatangani pada 27 Maret 2025 dan akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Penghapusan tunggakan pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam keputusan tersebut, ada dua poin utama terkait mereka yang bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Pertama, pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak motor sejak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 sampai 2026.

Kedua, pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan untuk tahun pajak 2025.

Ketiga, kebijakan ini tak berlaku untuk wajib pajak yang melakukan mutas kendaraan ke luar Provinsi Banten.

Dengan adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, Andra Soni selaku Gubernur Banten berharap masyarakat memanfaatkannya sehingga tak lagi memiliki tunggakan.

Menurutnya, program ini bisa menjadi kado Idul Fitri untuk warga Banten.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter