TANGSELIFE.COM – Polsek Ciputat Timur menangkap dua remaja pelaku tawuran RR (19) dan MR (19).
Saat ditangkap mereka kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit dengan panjang kurang lebih 1,5 meter.
Kedua pelaku tawuran tersebut ditangkap di jalan WR Supratman, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sekira pukul 03.00 WIB, Sabtu (3/5).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi bahwa ada kegiatan tawuran di wilayah hukumnya.
“Piket fungsi langsung meluncur ke TKP dan di bantu oleh masyarakat dan anggota Pokdarkamtibmas untuk membubarkan tawuran tersebut,” kata Bambang, Sabtu, 3 Mei 2025.
Saat dibubarkan terdapat dua remaja yang hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun nahas kendaraannya menabrak sebuah tiang listrik dan langsung diamankan.
“Mereka menabrak tiang listrik, aehingga mereka dapat langsung diamankan,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian mengamankan senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih 1,5 meter, 1 handphone dan satu sepeda motor.
Saat diamankan kedua pelaku tawuran itu juga sedang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Dari hasil intrograsi dari kedua pelajar yang diamankan tersebut telah melakukan tawuran dalam kondisi mabuk arak botol,” tuturnya.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya langsung dibawa menuju Mapolsek Ciputat Timur untuk menjadi proses penyelidikan.
“Selanjutnya terduga pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

