TANGSELIFE.COM– Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku tawuran yakni, AR alias P (21) dan MH alias P (15) yang diburu sejak 8 bulan lalu karena diduga menewaskan seorang pria di wilayah Dangdang, Kecamatan Cisauk, Tangerang.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan, dua pria itu ditangkap pada Jumat, 9 Mei 2025 di dua lokasi berbeda.

Pelaku tawuran AR alias P ditangkap di wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sedangkan MH alias P ditangkap di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor.

“Setelah buron selama lebih kurang 8 bulan, unit Reskrim Polsek Cisauk akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” kata Dhady, Senin, 19 Mei 2025.

Polisi Ungkap Ada 8 Pelaku Tawuran

Dhady menerangkan, dalam hasil penyelidikan diduga total terdapat delapan orang yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemburu terhadap enam terduga pelaku lainnya.

“Kurang lebih ada delapan orang, yang ketangkap dua. Enam orang masih kita buru. Masih proses pengembangan,” ungkapnya.

Kedua pria tersebut saat ini telah diamankan menuju Mapolsek Cisauk untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa Tawuran

Untuk diketahui peristiwa tawuran itu tepatnya terjadi di wilayah Kelurahan Dangdang, Kecamatan Cisauk, pada Sabtu 14 September 2024.

Tawuran itu menyebabkan seorang pria mengalami luka sobek pada bagian perut. Saat itu korban langsung dibawa menuju Rumah Sakit Selaras untik mendapatkan perawatan medis.

Namun setelah menjalani perawatan selama 10 hari korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 24 September 2025.

Polisi yang saat itu telah mengantongi beberapa identitas terduga pelaku langsung mendatangi kediaman mereka.

Namun mereka telah kabur meninggal rumah masing-masing. Setelah delapan bulan bersembunyi, dua diantara mereka akhirnya berhasil diamankan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter