TANGSELIFE.COM – Polisi menangkap pelaku ganjal ATM di Ciputat berinisial P alias E (40).

Ia ditangkap di salah satu mini market di jalan Radar Auru, Kelurahan Cipayung, Kecamat Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, penangkapan pelaku ganjal ATM di Ciputat itu bermula saat pelapor bersama suami dan dua anaknya hendak mengambil uang.

Saat pelapor memasukan kartu ATM, layar pada mesin ATM tersebut menampilkan kalimat yang menyatakan bahwa kartu tidak bisa digunakan karena sedang ada gangguan.

“Pelapor bersama dengan suami dan kedua anaknya yang masih balita mau mengambil uang di TKP, saat pelapor memasukkan kartu ATM BRI ke mesin ATM BRI di layar tertulis ‘mohon maaf kartu tidak bisa digunakan dikarenakan sedang ada gangguan'” kata Bambang, dalam keterangan yang diterima pada Senin, 19 Mei 2025.

Saat itu tiba-tiba pelaku datang mananyakan kendala yang dialami dan menyuruh pelapor menekan tombol cancel dan memasukan nomor PIN.

“Namun dikarenakan pelapor merasa curiga pelapor datang ke Polsek Ciputat Timur untuk membuat laporan Polisi,” ungkapnya.

Disaat yang bersamaan, Polisi mendapat laporan bahwa terdapat seorang pria yang diduga jambret telah diamankan warga.

Setelah melakukan interogasi pria tersebut mengaku bahwa ia merupakan pelaku ganjal ATM.

Dari tangan pelaku pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 12 tusuk gigi yang dilapisi kapas.

“Setelah dilakukan interogasi bahwa benar pelaku mengakui perbuatannya sebagai pelaku ganjal ATM,” terangnya.

Bambang menyebut, berdasarkan pengakuannya pria tersebut telah beroperasi sebanyak tiga kali di wilayah Kota Tangsel.

Pria tersebut selanjutnya digelandang menuju Mapolsek Ciputat Timur guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan sementara (pelaku mengaku) baru tiga kali (beroperasi) di Tangsel,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter