TANGSELIFE.COM – Anggota Satpol PP menemukan satu drum minuman keras (miras) jenis ciu saat melakukan pembongkaran bangunan liar di Roxy Ciputat, tepatnya di kawasan ex Terminal Roxy, Jalan Ir. Haji Juanda, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, saat menggelar dialog dengan perwakilan warga yang menolak pembongkaran.
Miras itu ditemukan oleh anggota Satpol PP Tangsel di dalam salah satu bangunan saat melakukan pembongkaran bangunan liar di Roxy Ciputat.
“Kami menemukan satu drum ciu,” kata Oki Rudianto, Senin, 23 Juni 2025.
Oki menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan beberapa kali operasi razia di lokasi tersebut.
Razia dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran miras di lokasi itu.
“Kita sudah berapa kali razia kemarin (di tempat ini). Bapak ini (pak RW, red) komplainnya ke saya (karena banyak peredaran miras),” ungkapnya.
Bangunan Liar di Roxy Ciputat Diduga untuk Karaoke Ilegal dan Prostitusi
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan sebelumnya juga menyatakan pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada karaoke ilegal dan dugaan praktik prostitusi di lokasi tersebut.
Oleh karena itu pihaknya mengambil langkah tegas dengan membongkar seluruh bangunan liar yang berdiri di atas lahan Pemkot Tangsel seluas kurang lebih 10.800 meter persegi tersebut.
“Masyarakat sekitar sudah beberapa kali melakukan komplain karena disinyalir ternyata dijadikan tempat prostitusi dan peredaran miras dan narkotika,” ungkap Pilar.
Pilar menyebut, kurang lebih ada 40 bangunan yang akan dibongkar dari lokasi itu.
Setelah dilakukan pembongkaran, nantinya lahan itu akan digunakan sesuai peruntukannya yaitu operasional Dishub Tangsel.
“Jadi nanti kita pasang pagar sama panel, Insyaallah ini akan segera dimanfaatkan oleh Dishub Tangsel,” pungkasnya.

