TANGSELIFE.COM – CADR (31) korban pembunuhan di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata sempat mengantar pelaku yang diketahui bernama Abdul Syukur pulang ke rumahnya.
Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar Hidayat menjelaskan, korban dan pelaku dipastikan tidak saling kenal, mereka baru bertemu di halte dekat salah satu mall di wilayah Pondok Aren, pada Senin malam (14/7) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu pelaku minta tolong dipesankan ojek online (ojol) melalui aplikasi karena ingin pulang.
Ternyata rumah pelaku dan korban memiliki satu arah yang sama. Korban pun memberikan pertolongan dengan mengantarnya pulang.
“Tersangka ini memintai tolong sama korban untuk membuka aplikasi Gojek untuk mesankan Gojek dan ternyata searah untuk pulangnya,” kata Fanny seusai menggelar pra-rekonstruksi di lokasi penemuan mayat, Kamis, 17 Juli 2025.
Setibanya di rumah pelaku, saat itu pelaku mengajak korban ke lahan kosong di jalan HR Rasuna Said yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat.
Sebelum menuju ke lokasi, pelaku sudah membawa sebilah pisau dari rumah. Diduga pelaku sudah memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban.
“Dari hasil pendalaman yang kita dalami dan kita tanyakan, pada saat di TKP tersangka sudah membawa pisau dari rumahnya,” ungkapnya.
Seusai mengeksekusi, saat itu pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor, STNK dan satu unit handphone milik korban.
“Sebenarnya korban ini orang baik, dia menolong tersangka untuk mengantarkan pulang ke rumah. namun tersangka malah membunuh korban karena ingin menguasai hartanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, mayat CADR (31) ditemukan di sebuah lahan kosong di wilayah Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak mencari rumput sekira pukul 16.00 WIB pada Selasa sore (15/7).
Saat itu mayat pria tersebut ditemukan dalam kondisi telentang di atas rerumputan dengan ditutup seutas kain sarung. Pada leher korban juga ditemukan adanya luka sayatan akibat senjata tajam.
Kurang dari 1×24 jam atau tepatnya Selasa (15/7) malam sekira pukul 20.58 WIB tim dari Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di jalan Lapangan Bola, RT 01 RW 15, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.



