TANGSELIFE.COM – Polisi menangkap tiga pengedar obat terlarang dari salah satu rumah kontrakan di gang Haji Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ketiga orang itu seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan masing-masing berinisial RK (33), SPU (21) dan FY (23). Mereka ditangkap pada Senin (18/8) sekira pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat adanya kontrakan dijadikan tempat untuk menjual obat terlarang.
Saat didatangi, anggota Polisi mengamankan tiga pria yang kedapatan berada di dalam rumah kontrakan tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan 3 pelaku,” kata Bambang ketika dikonfirmasi, Kamis, 20 Agustus 2025.
Dari hasil penangkapan itu, pihak Kepolisian mengamankan 13.361 butir obat terlarang mulai dari jenis Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexyner dan Yarindu.
Selain itu diamankan juga empat handphone, satu pack plastik pembungkus, buku catatan hingga uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2,3 juta.
Bambang menerangkan, berdasarkan pengakuannya obat terlarang itu dijual melalui media sosial dengan sistem pengiriman melalui jasa antar pengirim paket maupun pengantaran langsung atau Cash on Delivery (COD).
“Dari hasil interogasi bahwa para pelaku benar menyediakan obat-obatan farmasi tanpa izin edar sebagaimana daftar G yang dipasarkan secara online melalui jaringan sosial media,” jelasnya.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.



