TANGSELIFE.COM – Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kompak mendukung usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dukungan usulan Raperda Pesantren itu disampaikan seluruh perwakilan fraksi ketika menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Tangsel, Rabu, 27 Agustus 2025.
Dalam pandangannya, Fraksi Golkar dan PDIP menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar Raperda Pesantren tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sedangkan Fraksi Gerindra dan PKS menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berperan sebagai fasilitator tanpa mengurangi kemandirian pesantren.
Sementara Fraksi Demokrat, PPN, dan PSI menyoroti pentingnya pendataan pesantren secara detail. Hal itu bertujuan agar bantuan pemerintah dapat tersalurkan secara merata, termasuk bagi pesantren salafiyah yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi.
Sebagai partai pengusul, Ketua Fraksi PKB, Muthmainnah mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh fraksi yang ada di DPRD.
Menurutnya kehadiran Perda Pesantren sangat penting karena akan mengatur berbagai aspek mulai dari kesejahteraan guru dan santri, usulan beasiswa, bantuan operasional, hingga perlindungan kesehatan dan pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.
“Terima kasih atas dukungan dan tanggapan konstruktif dari seluruh fraksi. Pandangan yang disampaikan akan menjadi catatan penting dalam penyempurnaan Raperda ini,” kata Muthmainnah, Rabu, 27 Agustus 2025.
Di lokasi yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar, juga menegaskan hadirnya Raperda ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap pesantren.
“Pemerintah harus memberikan perhatian penuh, sehingga pesantren tidak lagi dipandang sebelah mata,” tutur Sudiar.
Ia menambahkan, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang sudah eksis jauh sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, kehadiran Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren harus disambut positif oleh pemerintah daerah.
“Setelah ratusan tahun pesantren menjadi bagian penting bangsa ini, sudah saatnya ada aturan yang mengatur fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Tangsel,” terangnya.
“Insya Allah, dalam waktu yang tidak lama lagi Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sudah terbentuk. Harapannya, Raperda ini bisa segera disahkan menjadi Perda,” pungkasnya.

