TANGSELIFE.COM – Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tercatat baru mencapai 8,58 persen.
Hal itu diketahui berdasarkan pemaparan Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, dalam rapat Paripurna tentang Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang diselenggarakan di DPRD Tangsel, Kamis (23/10).
“(Ketersediaan RTH Tangsel) saat ini kita tidak sampai 10 persen,” kata Benyamin seusai Rapat Paripurna.
Angka Ruang Terbuka Hijau di Tangsel itu relatif terbilang masih cukup kecil jika mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa setiap pemerindah daerah diwajibkan untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau 30 persen dari total luas wilayah.
Ketersediaan RTH 30 persen terdiri dari RTH publik 20 persen dan RTH private 10 persen.
Benyamin menjelaskan, saat ini lahan yang masuk dalam klasifikasi Ruang Terbuka Hijau di Tangsel hanya aset yang tercatat milik pemerintah saja.
Padahal, lanjutnya, banyak area swasta di Kota Tangsel yang telah menyediakan RTH.
“Artinya swasta sebetulnya ada Ruang Terbuka Hijau. Kalau itu ditambahkan sebetulnya prosentase kita sudah besar,” tuturnya.
Benyamin mengungkapkan, untuk memenuhi kewajiban ketersediaan RTH di Tangsel, kedepannya setiap pengembangan wilayah harus menetapkan sebagaian lahannya untuk RTH.
“Termasuk secara kolektif ini implementasinya kepada building coverage ratio dalam penerbitan PBG Persetujuan Bangunan Gedung,” ungkapnya.
“Misalnya kalau teman-teman punya tanah 100 meter, maka kalau di lokasi tertentu itu 40 persen harus dibiarkan menjadi ruang terbuka,” pungkasnya.

