TANGSELIFE.COM – Mahasiswi di Tangerang berinisial NK (22), yang diperas mantan pacarnya AM (21) hingga Rp28 juta, ternyata uang tersebut malah digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol).

“Pada umumnya iya untuk judol, tapi ada untuk yang lain-lain juga. Tapi memang kebanyakan dipakai untuk judol,” kata Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, Jumat, 7 November 2025.

Dhady mengungkapkan, jauh sebelum melakukan pemerasan, pelaku dikabarkan juga sering memaksa mahasiswi di Tangerang tersebut untuk melakukan pinjaman online (pinjol).

Permintaan itu dilakukan ketika keduanya masih memiliki hubungan pacaran pada tahun 2024 lalu.

“Ketika menjalani hubungan pelaku kerap kasar dan memaksa korban untuk melakukan pinjaman online,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pemerasan dilakukan beberapa kali sejak bulan Maret hingga Oktober 2025.

Dalam kurun waktu tersebut, pelaku telah memeras korban hingga total mencapai Rp28,7 juta.

“Korban mentransfer pelaku mulai bulan Maret 2025 hingga bulan Oktober 2025 dengan total Rp28.721.000,” kata Dhady.

Dhady mengungkapkan, pelaku memeras dengan modus mengancam akan menyebar video syur korban ke rekan terdekatnya.

Korban akhirnya memberanikan diri untuk membuat laporan Polisi pada Senin (27/10).

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (7/11).

Dari hasil penangkapan itu pihak Kepolisian turut mengamankan satu unit handphone dan rekening koran.

“Barang bukti beserta pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Cisauk untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter