TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan Perusahaan Otobus (PO) hingga Terminal untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri.

Kepala Dishub Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan jumlah produksi sampah.

“Fasilitas transportasi publik di Kota Tangsel, baik itu Terminal, halte, Stasiun kereta api, hingga PO bus harus melakukan upaya pengolahan sampah secara mandiri,” kata Ayep ketika dikonfirmasi, Selasa, 13 Januari 2026.

Ayep sendiri belum bisa memastikan berapa banyak produksi sampah yang dihasilkan perharinya dari aktivitas di simpul fasilitas transportasi publik.

Namun langkah itu diharapkan bisa membantu Pemkot Tangsel dalam mengatasi masalah persampahan.

“Sedang kami data berapa produksi sampah perhari, perminggu dan perbulan jumlah keseluruhan,” terangnya.

Ayep menjelaskan, sampah yang dihasilkan dari aktivitas di fasilitas transportasi publik di Tangsel terdiri dari organik, anorganik, hingga residu.

Menurutnya sampah organik bisa dikelola menjadi komposter melalui lubang biopori atau budidaya maggot di masing-masing fasilitas. Sedangkan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomis dapat dikelola di bank sampah.

Ayep menyebut, berdasarkan hasil monitoringnya sejauh ini beberapa fasilitas transportasi sudah melakukan pengolahan sampah secara mandiri.

Namun menurutnya langkah itu perlu diperkuat agar upaya meminimalisir dapat dapat lebih optimal.

“Kita mensosialisasikan, mereka rata-rata sudah mengelolanya secara mandiri. Namun ini akan kita perkuat terus,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter