TANGSELIFE.COM- Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo, melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.

Adapun yang dilaporkan yaitu penerimaan satu unit ponsel pintar dan satu tongkat komando.

Boy mengatakan, laporan gratifikasi ke KPK yang dilakukan dirinya adalah bentuk komitmen untuk menjaga institusi Polri bebas dari praktik korupsi.

“Melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan tongkat Kapolres kepada KPK,” kata Boy, Jumat, 6 Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, pihak KPK pun telah mengeluarkan keputusan tentang penerimaan gratifikasi tersebut.

“KPK menetapkan status kepemilikan gratifikasi dengan ketentuan bahwa iPhone 17 Pro Max ditetapkan menjadi milik negara, sementara tongkat Kapolres dikelola oleh instansi,” ungkap Boy.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209 tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Penetapan Status Gratifikasi.

Boy menjelaskan, tindakan gratifikasi sendiri telah diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam ketentuan peraturan itu disebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter