Tangselife.com – Artis Nikita Mirzani resmi dikurung di Rutan Kelas II Serang setelah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari)  Serang, Selasa (25/10/2022).

Nikita yang khas dengan sensasionalnya itu akan menjalani masa tahanan di Rutan kelas II B Serang hingga 20 hari ke depan hingga 13 November 2022.

Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjutak menerangkan, Nikita Mirzani dengan dua alasan yakni unsur objektif dan subjektif.

Untuk alasan objektif sesuai Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.

Sementara alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Fredy dikutip dari detik.com, Selasa (25/10/2022).

Nikita akhirnya ditahan dengan dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.

Sebelum ditahan, Nikita sempat berteriak histeris dari dalam sebuah ruangan di Kantor Kejari Kota Serang.

Diketahui, Nikita datang ke kantor Kejari Kota Serang sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu Nikita datang dengan memakai kemeja putih polos dan celana jeans.

Penahanan dilakukan terhadap Nikita buntut laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra beberapa bulan lalu.

Berkasnya kemudian dinyatakan lengkap oleh Kejari Serang pada 6 Oktober 2022. Meski sudah ditetapkan tersangka, tetapi Nikita tak ditahan oleh Polresta Serang Kota. Tapi kini, Nikita akhirnya meringkuk di penjara untuk tahap dua. (Vyh/asn)