Tangselife.com – Setelah tiga belas outlet Holywing di Jakarta dan Bogor ditutup, kini menyusul tiga outlet Holywings di Kabupaten Tangerang izin usahanya dicabut.

Tiga outlet itu di antaranya Hoywings Karawaci, Holywings Gading Serpong dan Holywings Qbig BSD.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pencabutan izin tiga outlet Holywings itu karena dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) mengganggu ketertiban masyarakat.

Aturan tersebut, kata Zaki yakni sesuai Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum dimana pasal 2 ayat 1 dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang mengganggu ketertiban orang banyak dan lainnya.

“Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu itu sangat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial,” kata Zaki di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (29/6/2022).

Zaki mengaku, pihaknya bakal segera menyegel tiga outlet Holywings itu setelah surat pencabutan izinnya dilayangkan.

“Terkait perizinannya juga sedang kita proses pencabutan izin, hari ini kami akan kirim ke pemegang tiga pengelola Holywings. Ada segel, kalau nekat bakal kena pidana,” pungkasnya.(vyh/dre)