Tangselife.com – Palu hakim, dirasa belum memberikan keadilan bagi para korban trading bodong Indra Kenz.

Penantian berbulan-bulan itu berujung muram. Hakim memang memvonis Indra Kenz dengan 10 tahun bui dan denda Rp 5 miliar.

Tetapi ada yang kurang. Hakim tak mengabulkan soal tuntutan korban agar uang sitaan milik Indra Kenz yang diduga bersumber dari trading bodong dikembalikan ke para korbannya. Bukan justru jadi rampasan negara.

Tetapi, apa mau dikata. Putusan ketua hakim Pengadilan Negeri Tangerang Rahman Rajagukguk sudah bulat dan diketok palu dalam sidang vonis Senin (14/11/2022).

Alasannya, hakim menganggap bahwa trading Binomo tersebut seperti permainan judi online yang berkedok trading.

Rizki Rusli salah satu korban Indra Kenz asal Palembang kecewa. Ketukan palu hakim terasa menyakitkan.

Dia lemas, harapannya agar uang Rp2,5 miliar yang habis ditrading Binomo itu pupus.

“Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami,” katanya sambil berteriak lirih usai sidang.

Pria 28 tahun itu masih meratapi keputusan hakim. Pasalnya, uang yang dia gunakan trading itu bukan uang pribadi, melainkan uang bisnis travel, kuliner dan konveksi bersama temannya.

Sejak dua pekan lalu saat sidang putusan ditunda, Rizki tak berani pulang ke Palembang lantaran takut ditagih hutang.

“Kami ini antara hidup dan mati. Kami semua ini banyak sangkutan hutang. Aku tidak pulang karena ditagih sama orang,” ungkapnya.

Tapi bagaimana pun, pahitnya putusan hakim hari ini harus ditelan dalam-dalam. Para korban balik kanan dari pengadilan dengan wajah muram dan kecewa.

Tapi, pengharapan harta sitaan dikembalikan kepada korban itu masih ada peluang di sidang banding dan kasasi di Kejaksaan Tinggi.

Semoga, palu hakim nanti dapat memberi keadilan untuk semua pihak. Serta tak jadi celah bagi pelaku serupa sepeeti Indra Kenz lolos dari jeratan hukum. (VYH/ASN)