Tangsellife.com – Delapan anak terduga pelaku yang perundungan terhadap temannya, MZ (16) di Serpong akhirnya diamankan Polres Tangerang Selatan, Kamis (19/5/2022).

Mereka pun mengakui perbuatannya dan membeberkan alasannya hingga tega melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu membeberkan fakta baru dari pengakuan terduga pelaku yang melakukan kekerasan kepada MZ.

Sarly menerangkan, kekerasan itu dipicu karena korban dianggap sebagai penyebab kekalahan mereka yang sedang main bareng game online.

“Saat bermain game online secara tim, ternyata akibat kesalahan korban, tim tersebut kalah. Kemudian korban disalahkan para pelaku,” terangnya, Kamis (19/5/2022).

Teman-temannya yang kesal itu, kemudian mulai melakukan perundungan kepada korban. Pertama, korban disundut rokok di bagian lidah hingga bara api rokok mati.

“Korban disundut dengan rokok yang masih menyala ke bagian lidah hingga bara api rokok mati di dalam mulut oleh pelaku anak B yang divideokan oleh pelaku anak M,” ungkap Sarly.

Selain lidahnya dijadikan korban, lanjut Sarly, korban yang phobiah buah-buahan itu ditakuti dengan pepaya. Bahkan para pelaku juga sempat mengancam korban akan ditusuk menggunakan pisau yang ada di meja makan.

“Setelah itu korban diancam akan ditusuk menggunakan pisau yg sudah ada di meja makan oleh pelaku anak M dengan korban dipegangi oleh pelaku anak MFB,” paparnya.

Tak kalah sadisnya, pelaku juga melukai korban dengan menempelkan obeng panas ke tangan korban hingga alami luka bakar.

“Pelaku anak (NVL) memanaskan obeng menggunakan korek untuk dipakai (B) menempelkan obeng panas ke tangan kiri korban sebanyak 2 kali,” kata Sarly.

Setelah puas melakukan penyiksaan itu, para pelaku kemudian mengusir korban untuk pulang pada pukul 03.00 WIB dini hari.

Akibat perbuatanya itu, para terduga pelaku kini terancam hukuman pidana. Padahal usianya masih belasan tahun dan duduk di bangku SMP.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan sesuai pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(*)