Tangselife.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih menunggu Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menertibkan permainan mesin capit boneka yang diharamkan sejumlah ulama.

Permintaan penertiban mesin capit boneka itu bersumber dari PCNU Kota Tangerang Selatan. Pasalnya, permainan itu dianggap mengandung unsur perjudian.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya masih menunggu fatwa MUI soal haram atau tidaknya permainan capit.

“Kalau memang masuk unsur judi, memang harus ditertibkan. Kami masih menunggu MUI, apakah itu masuk dalam kategori haram, kajiannya seperti apa dan fatwanya seperti apa untuk menegakan aturan,” kata Pilar, Senin (26/9/2022).

Pilar menyebut, pihaknya tak ingin gegabah dalam melakukan penertiban permainan mesin capit boneka lantaran termasuk usaha warga.

“Jangan sampai salah dan jadi blunder. Kita menegakkan aturan orang berusaha kita harus diteliti. Tapi kalau memang ada unsur judi, harus diberantas karena Tangsel kan sebagai kota religius,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua PCNU Kota Tangerang Selatan KH Mas’ud meminta pemerintah menertibkan permaianan capit mesin boneka lantaran dianggap haram.

Hal itu, merupakan hasil kajian bersama tim LBM PCNU TANGSEL dan beberapa pesantren se-Jabodetabek.

“Hukum bermain wahana capit dengan mesin (claw machine) adalah haram karena mengandung unsur spekulasi (ma’nal qimar),” katanya, Minggu (25/9/2022).

Mas’ud menerangkan, permainan mesin capit boneka itu tak terdapat akad sewa-menyewa atau ijaroh.

“Tidak bisa diakadi ijaroh karena spirit dalam permainan tersebut adalah mendapatkan boneka bukan menyewa fasilitas,” terangnya.

Dia meminta, Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menertibkan permainan capit boneka tersebut.

“Bagi pemerintah wajib menertibkan dan memberikan edukasi pada masyarakat terkait transaksi bisnis yang tidak merugikan salah satu pihak (qimar),” tekannya. (vyh/asn)