Tangselife.com – Direktur agensi periklana bernama Hadi Kusuma (HK) dijebloskan ke penjara lantaran melakukan pengemplangan pajak hingga Rp1,7 miliar.

Kasusnya, kini ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Reza Pahlawan menerangkan, kasus tersebut merupakan

pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Banten lantaran salah satu lokasi usahanya berada di wilayah Tangsel di Bintaro.

Menurutnya, HK ditahan lantaran terbukti melakukan pengemplangan pajak sesuai

dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Dia disangka melakukan kejahatan perpajakan sesuai dengan Pasal 39 Ayat 1 huruf C dan huruf D yaitu tidak menyampaikan

memberitahukan pajak secara patut dan dia menyampaikan pemberitahuan pajak tapi tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” kata Reza, Rabu (1/2/2023).

Reza menjelaskan, nantinya Hadi Kusuma bakal menjalani masa penahanan sementara

selama 20 hari di Lapas Pemuda Kota Tangerang hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap.

“Usaha yang dijalankan tersangka Perusahaan advertising PT EP. Tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Pemuda Tangerang,” jelas Reza.

Diketahui, Hadi Kusuma merupakan Direktur PT EP. Dia disangka telah menerbitkan faktur

pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetor maupun melaporkan pada SPT Masa PPN tersebut.

Selain itu, tersangka juga disangka melaporkan beberapa SPT Masa PPN yang

isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2017. (VYH/ASN)