Tangselife.com – Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini resmi dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

Pada website resmi kemenkeu.go.id, peresmian NIK KTP jadi Nomor NPWP itu bertepatan dengan perayaan Hari Pajak 2022 pada Selasa (19/7/2022).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, hal itu sebagai intergrasi memudahkan masyarakat.

“Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan,” ujar Dirjen Pajak seperti dikutip dalam rilisnya, Selasa (19/07).

Dilansir dari merdeka.com, Keputusan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP baru ada tiga.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

Sementara ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Tetapi integrasi itu baru benar-benar akan berjalan 100 persen ditarget pada 2024 mendatang. Sedangkan saat ini hingga 2023 penggunaan NIK KTP jadi NPWP masih berproses dan terbatas.

“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dikutip, Kamis (21/7/2022).(vyh/asn)