Tangselife.com – Pangkalan gas elpiji di Pamulang Kota Tangerang Selatan digrebek polisi, Selasa (27/9/2022).

Penggerebekan itu dilakukan karena adanya aksi pengoplosan gas elpiji 12 kilogram yang diisi ulang dari gas 3 kilogram.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, penggerebekkan itu dilakukan usai adanya informasi soal pengoplosan gas saat melakukan observasi kewilayahan Senin (26/9/2022).

“Petugas kemudian lakukan penggeledahan dan didapati ada aktivitas pengoplosan gas,” Selasa (27/9/2022).

Pangkalan yang melakukan oplos gas elpiji itu berada di Jalan Akasia RT 001 RW 018 Kelurahan Pamulang Timur. Dari hasil penggerebekan itu, ada dua orang yang diamankan berinsial MS (50) dan S (33).

“Pelaku mengoplos gas dengan regulator yang dimodifikasi. Isi gas dari tabung 3kg disuntikkan ke tabung 12 kg. Setelah itu disegel dengan segel plastik warna kuning baru,” ungkap Sarly.

Para pelaku, kata Sarly, dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 ayat (2) UU Nomor 02 tahun 1981 tentang Metrologi legal.

“Tersangka dikenakan ancaman maksimal 6 tahun pidana kurungan dan denda maksimal Rp 2 miliar,” pungkasnya. (vyh/asn