Tangselife.com — Sebuah bengkel pembuatan bok besi yang sudah lama beroperasi di tengah pemukiman warga, di Jalan Cemara Raya blok f, Sektor 1, Serpong, didatangi Petugas Satpol PP Kota Tangsel. Senin (20/6/2022).

Tim dipimpin Kepala Satpol PP Tangerang Selatan, Oki Rudianto yang langsung meninjau lokasi bengkel dan bertemu pemiliknya, Badrudin.

Kepada pemilik Oki mengingatkan bahwa keberadaan bengkel tersebut terletak di kawasan permukiman tidak sesuai aturan.

Sehingga Oki meminta agar operasional bengkel yang mengganggu warga ini harus segera ditutup.

Badrudin kepada Oki menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi ketentuan dengan memindahkan bengkel ke lokasi lain awal Juli nanti.

Bahkan sang pemilik bengkel mau membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya bersedia menutup bengkelnya pada lambat 1 Juli 2022.

Sementara itu, warga yang tinggal berdekatan di lokasi bengkel merasa lega. Karena sudah sekian lama mereka terganggu dengan keberadaan bengkel tersebut.

“Setelah bertahun-tahun kami diganggu suara bising, bengkel itu akhirnya akan ditutup. Setelah bertahun-tahun berjuang, akhirnya suara kami didengar. Kami warga berharap, janji direalisasikan pada tanggal seperti yang tertera di surat pernyataan,” kata Suyadi Abas, warga Jalan Cemara Raya Blok C-1.
Abas tinggal di rumahnya yang terletak persis di depan bengkel di Blok RF Nomor 10, RT 010 RW 019.

Abas menyebutkan, ia bersama warga sejak beberapa tahun lalu mengajukan protes kepada pengelola bengkel.

Pendengaran warga terganggu aktvitas di bengkel, terutama diduga saat pemotongan besi dan menggerindanya. Suara bisingnya menyakitkan telinga.

Berdasarkan data yang diperoleh, secara tertulis terakhir kali warga telah mengadukan aktivitas bengkel tersebut pada 10 Januari 2022 ke Satpol PP Tangerang Selatan.

Sebelumnya warga juga terakhir kali menyatakan keberatan secara tertulis kepada pengelola bengkel pada 25 November 2021.

Warga lain, Agus, yang rumahnya berdampingan dengan Abas, juga menyatakan rasa bersyukur atas tindakan yang dilakukan aparat Pemerintah Kota Tangerang.

“Ini permukiman, tentu tidak sesuai untuk tempat usaha yang mengganggu warga sekitar,” tandasnya. (Vyh/dre)