TANGSELIFE.COM- Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan memberikan denda sebesar Rp1 triliun bagi debt collector atau DC pinjol yang melakukan tindakan tidak terpuji terhadap nasabah.
Selain itu, artikel ini juga memberikan tips agar nasabah tidak dikejar-kejar atau di teror oleh DC setelah gagal bayar.
Pada saat ini, banyak masyarakat yang mengandalkan pinjaman online untuk membantu masalah keuangan mereka. Namun, ternyata terdapat banyak risiko yang harus dihadapi, salah satunya adalah teror dari DC yang akan mengejar nasabah ke rumah setelah gagal bayar.
Untuk menghindari hal tersebut, nasabah sebaiknya menggunakan aplikasi pinjol resmi dari OJK. Hal ini dilakukan agar nasabah bisa melaporkan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada OJK.

Jika nasabah sudah terlanjur menggunakan pinjol, artikel ini akan memberikan tips agar DC tidak mengejar atau menagih nasabah ke rumah.
OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Friderica Widyasari, telah menerapkan UU P2SK yang ditujukan bagi pelaku usaha jasa keuangan yang tidak memiliki izin OJK.
Pelaku usaha atau pinjol tersebut akan dikenakan sanksi berat seperti denda hingga Rp1 triliun dari OJK jika melanggar. UU P2SK juga akan memperkuat perlindungan terhadap nasabah.
Untuk menghindari DC ilegal, nasabah sebaiknya menggunakan aplikasi pinjol yang berlisensi dari OJK. Namun, sebaiknya nasabah tidak menggunakan pinjol kecuali dalam kondisi yang benar-benar terdesak.