Tangselife.com – Artis Nikita Mirzani kembali bikin heboh. Kini, artis yang banyak sensasional itu ramai diberitakan saat dijemput paksa kepolisian.

Dari informasi yang dihimpun, Nikita Mirzani diamankan polisi saat berada di salah satu pusat perbelanjaan di Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2022) sore.

Ternyata, Nikita Mirzani diamankan oleh anggota dari Polresta Serang Kota. Padahal, saat itu Nikita Mirzani sedang bersama anaknya yang kecil serta asistennya. Penangkapan itu, sontak membuat terkejut banyak pihak.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan di tempat publik itu lantaran Nikita Mirzani dinilai tak kooperarif.

Pihaknya, lanjut Shinto sudah melayangkan dua kali surat pemeriksaan pada 20 Juni dan 6 Juli 2022. Sayangnya, Nikita Mirzani tak memenuhi surat pemeriksaan tersebut.

“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” kata Shinto dikutip dari detiknews, Kamis (21/7/2022).

Penangkapan itu, merupakan buntut kasus pelaporan soal tuduhan pencemaran nama baik akibat postingan InstaStory di akun instagramnya.

Tuduhan pencemaran nama baik itu dilakukan oleh Dito Mahendra sejak awal Juni lalu. Bahkan, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM.

Dia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (vyh/asn)