TANGSELIFE.COM – Nama Sandra Dewi disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey Moeis disebut mengalirkan dana ke Sandra Dewi sebesar Rp3,1 Miliar.

“Mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi,” ujar jaksa membacakan dakwaannya.

Selain mengalirkan dana ke sang istri, Harvey Moeis disebut telah mentransfer uang Rp80 juta ke rekening milik asisten pribadi Sandra, Ratih.

Rekening atas nama Ratih Purnamasari itu digunakan untuk memenuhi keperluan harian Sandra dan Harvey.

Sandra Dewi Terima Aliran Dana Korupsi Timah

Jaksa mengungkap, aliran dana dari Harvey ke istrinya merupakan bagian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul uang yang didapat secara ilegal.

Berdasarkan dakwaan, Harvey mengalirkan dana ke rekening bank atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp3,1 Miliar.

Sejumlah uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan dan pelunasan rumah atas nama Sandra Dewi di The Pakubuwono House di Jakarta Selatan, bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, serta Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

Dakwaan lain menyebutkan bahwa 88 tas mewah berbagai merek seperti Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci, Celine, Loewe, milik Sandra dibeli menggunakan uang dari Harvey.

Jaksa juga mendapati Harvey mentransfer sejumlah uang ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded istrinya.

Lebih lanjut, aktris 41 tahun itu diketahui memiliki safe deposite box (SDB) di Bank CIMB Niaga.

SDB tersebut digunakan untuk menyimpan sekitar USD400.000, satu buah UBS gold bar seberat 3 gram fine gold, satu buah logam mulia fine gold 100 gram, satu buah logam mulia bar 100 gram, dan satu buah logam mulia gold bar 88 gram yang disimpan dalam box berwarna merah.

Untuk mengklarifikasi isi dakwaan tersebut, JPU akan menghadirkan aktris bernama lengkap Monica Nicholle Sandra Dewi Gunawan Basri itu sebagai saksi pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan digelar 22 Agustus 2024.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dien
Reporter