TANGSELIFE.COM – Pihak Universitas Prima Indonesia (Unpri) menyatakan bahwa penemuan 5 mayat di kampus tersebut merupakan cadaver atau kadaver untuk praktikum mahasiswa kedokteran.

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan ada mayat di kampus Unpri Medan.

Kemudian kepolisian mengecek kebeneran itu dan menemukan ada 5 mayat di lantai 15 kampus tersebut.

Terkait dengan penemuan mayat di kampus itu diungkapkan oleh Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan Kolonel (Purn) Susanto.

Dia mengklarifikasi, mayat di Unpri Medan itu merupakan cadaver.

“Ada 1 perempuan dan 4 laki-laki. Cadaver tersebut telah diadakan oleh rektor terdahulu,” kata Susanto dalam keterangan resminya.

Bagi sebagian orang, cadaver atau kadaver menjadi istilah yang cukup asing.

Lantas, apa yang dimaksud dengan cadaver atau kadaver itu? Bagaimana aturan penggunaan mayat manusia sebagai praktikum mahasiswa kedokteran?

Apa Itu Cadaver atau Kadaver?

Pengertian Cadaver atau Kadaver

Jika diartikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cadaver atau kadaver dalam bahasa Indonesia disebut sebagai jenazah atau mayat.

Kadaver yakni jenazah atau mayat yang digunakan oleh mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.

Di sisi lain, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia mengartikan cadaver atau kadaver sebagai tubuh manusia atau binatang yang telah mati.

Sedangkan menurut Kamus Besar Ilmu Pengetahuan, pengertian kadaver merupakan mayat manusia yang diawetkan.

Jasad atau mayat tersebut digunakan oleh mahasiswa kedokteran, dokter, dan ilmuwan lain untuk mempelajari anatomi, mengidentifikasi lokasi penyakit, menentukan penyebab kematian, dan menyediakan jaringan untuk memperbaiki cacat pada manusia yang hidup.

Mayat tersebut biasanya disimpan di lemari es atau melalui proses pengawetan dalam waktu 24 jam setelah kematian.

Pengawetan tersebut dilakukan menggunakan campuran pembalseman atau dengan metode yang relatif baru disebut plastinasi.

Jasad yang digunakan mahasiswa kedokteran juga memiliki bentuk berupa seonggok daging yang telah tercacah namun masih bisa dikenali sebagai bagian tubuh manusia.

Organ manusia yang menjadi jasad biasanya sudah berubah warna dan tidak lagi berwarna merah segar, melainkan berwarna hitam legam.

Perubahan warna tersebut bisa dikarenakan sudah teroksidasi formalin.

Aturan Penggunaan Cadaver

Penggunaan kadaver untuk ilmu pengetahuan telah diatur Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pada Pasal 120 Ayat (1) disebutkan, “Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran.”

Selain itu, aturan terkait penggunaan kadaver atau jenazah/mayat untuk praktikum bedah anatomis juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahannya yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Terkait bedah mayat anatomis tertuang dalam Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1981, “Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran.”

Kemudian di Pasal 5 disebutkan bahwa dalam membedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan c.

Mayat hanya boleh dilakukan dalam keadaan:

  • Persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum bisa ditentukan dengan pasti
  • Tanpa persetujuan penderita yang terdekat, jika dalam waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit

Sementara itu pada Pasal 6 aturan tersebut juga disebutkan bahwa bedah mayat anatomis hanya bisa dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.

Dalam Pasal 7 menyatakan bahwa bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.

Bagaimana Cara Mendapatkan Cadaver?

Terdapat dua cara utama untuk mendapatkan jasad atau mayat untuk institusi pendidikan, antara lain:

1. Donasi

Donasi jasad diperoleh dari donor yang dilakukan oleh individu yang secara sukarela menyumbangkan tubuhnya untuk kepentingan pendidikan atau penelitian.

Institusi pendidikan perlu menjalin kerja sama dengan bank cadaver atau organisasi yang mengelola donasi cadaver untuk memperoleh jasad melalui donasi.

Bank cadaver atau organisasi tersebut akan membantu mencocokkan institusi pendidikan dengan donor cadaver yang sesuai.

2. Pembelian

Cara lain sebuah institusi mendapatkan jasad atau mayat adalah dengan cara membelinya.

Sebenarnya metode ini jarang digunakan karena jasad yang dijual biasanya tidak cocok untuk donasi.

Misalnya, jasad yang berasal dari individu yang meninggal akibat penyakit menular atau kecelakaan.

Dalam memperoleh jasad melalui pembelian, institusi pendidikan perlu berkolaborasi dengan pemasok jasad yang memiliki izin resmi.

Persyaratan Mendapatkan Cadaver

Institusi pendidikan diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan untuk memperoleh jasad, yang meliputi:

  • Memiliki izin dari pemerintah
  • Menyediakan fasilitas yang memadai untuk penyimpanan dan penggunaan cadaver
  • Memiliki tenaga ahli yang kompeten dalam penanganan jasad atau mayat

Proses Pengadaan Cadaver

Setelah itu, proses pengadaan jasad untuk institusi pendidikan melibatkan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Institusi pendidikan mengajukan permohonan kepada bank cadaver
  • Verifikasi permohonan oleh bank cadaver atau organisasi terhadap institusi pendidikan
  • Jika disetujui, organisasi tersebut akan menghubungi keluarga donor jasad untuk meminta persetujuan
  • Setelah mendapatkan persetujuan dari keluarga donor cadaver, jasad akan dikirim ke institusi pendidikan.

Praktik Kedokteran yang Menggunakan Cadaver

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa jasad atau mayat tersebut digunakan dalam berbagai praktik kedokteran.

Hal ini termasuk digunakan dalam kurikulum Pendidikan Dokter, termasuk:

  • Praktikum anatomi: Untuk mempelajari struktur dan fungsi tubuh manusia
  • Praktikum patologi: Untuk mempelajari penyakit dan perubahan patologis pada tubuh
  • Praktikum forensik: Untuk mempelajari penyebab kematian
  • Penelitian kedokteran: Untuk penelitian berbagai aspek kedokteran, seperti obat-obatan dan terapi baru

Kode Etik Kedokteran terkait Cadaver

Dalam dunia kedokteran, jenazah ini dianggap sebagai guru besar dalam pendidikan kedokteran dan dihormati sebgai anugerah tertinggi dari donor tubuh.

Penerima Sukarela: Penggunaan jasad dalam pendidikan medis memerlukan persetujuan sukarela dari individu atau keluarga. Ini penting untuk menjunjung tinggi etika dan menghormati kehendak donor atau keluarganya

Penghormatan terhadap jasad: Mahasiswa kedokteran dan para profesional medis diberi tahu dan diingatkan untuk selalu memperlakukan cadaver dengan penuh hormat. Ini termasuk memperlakukan jasad dengan etika dan rasa tanggung jawab sepanjang proses pembelajaran atau penelitian.

Pihak pihak yang menggunakan mayat atau jasad harus memastikan keamanan dan kesehatan selama proses penggunaan dan penyimpanan.

Penting untuk diingat bahwa penggunaan jasad dalam konteks kedokteran dan penelitian memiliki landasan etika dan hukum yang kuat untuk memastikan penghormatan terhadap individu yang telah menyumbangkan tubuh untuk kepentingan ilmu kedokteran.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife