TANGSELIFE.COM – Masih banyak umat Islam yang belum mengetahui apa hukum mencabut uban.
Hukum mencabut uban menurut agama Islam ada dua, tergantung pada kondisinya.
Uban menjadi salah satu pertanda, selain kulit keriput, bagi seseorang yang mulai menua seiring bertambahnya usia.
Meski sebuah proses yang alami, tumbuhnya uban tak jarang dianggap mengganggu penampilan.
Oleh karena itu, banyak yang malah mencabut rambut putihnya itu.
Lantas, bagaimana hukum mencabut uban dalam Islam?
Hukum Mencabut Uban dalam Islam
Hukum mencabut uban, dijelaskan Ustaz Achmad Farid Hasan yaitu mubah.
Artinya, mencabut uban apabila dilakukan tidak diberi pahala dan tidak pula mendapat dosa atau siksaan jika ditinggalkan.
“Mubah bila tidak diniatkan untuk berhias diri. Bila diniatkan untuk berhias diri menjadi makruh,” kata ustaz Farid yang juga penemu Metode 30 Menit Lancar Baca Alquran.
Walau hukumnya mubah, LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan untuk tidak mencabut uban.
Saran tersebut sesuai dengan hadist Rasulullah SAW dalam HR Abu Daud No. 4204, “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang Muslim yang memiliki sehelai uban, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti”.
Namun perlu dicatat bahwa belum ada dalil yang menyatakan bahwa mencabut uban itu haram, kata ustaz Farid.
“Larangannya hanya sebatas makruh saja,” ujar pendiri Yayasan Islamic Course Asy-Syarif Jakarta itu.
Tak hanya untuk mencabut uban, hukum serupa berlaku bagi siapa pun yang ingin menyemir uban, mubah asal bukan diniatkan untuk berhias diri dan makruh jika ada niat lain.
Berdasarkan firman Allah SWT dalam Alquran Surah Fatir ayat ke-37, uban tak ubahnya menjadi pengingat bagi umur manusia.
“Dan mereka berteriak di dalam neraka itu: ‘Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami niscaya kami akan mengerjakan amal yang saleh berlainan dengan yang telah kami kerjakan’.”
“Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun”. – QS Fatir: 37.