TANGSELIFE.COM – Kurikulum Merdeka telah diterapkan sejak tahun 2022 lalu oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Seperti dikutip dari situs resmi Kemendikbudristek, Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang bervariasi.
Di mana konten akan lebih maksimal agar peserta didik punya cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.
Pihak guru mempunyai keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar, sehingga pembelajaran bisa disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.
Kurikulum Merdeka hadir menggantikan kurikulum sebelumnya yang dikenal dengan Kurikulum 2013 atau kurtilas.
Keduanya tentu punya sederet perbedaan dari berbagai aspek, seperti kerangka dasar, kompetensi yang dituju, struktur kurikulum, pembelajaran, penilaian, perangkat ajar, dan perangkat kurikulum.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak informasi perbedaan Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 berikut ini:
Beda Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dari Aspek Kerangka Dasar
Baik Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013, keduanya memiliki tujuan Sisdiknas dan standar nasional pendidikan.
Bedanya, Kurikulum Merdeka mengembangkan profil pelajar Pancasila pada peserta didik.
Perbedaan pada Kompetensi yang Dituju
Capaian pembelajaran Kurikulum Merdeka disusun per fase.
Capaian pembelajaran ini dinyatakan dalam paragraf yang merangkaikan pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk mencapai, menguatkan, dan meningkatkan kompetensi.
Adapun fase-fasenya sebagai berikut:
- PAUD: 1 fase, yaitu Fase Fondasi
- SD/Sederajat: Fase A, B, dan C
- SMP/Sederajat: Fase D
- SMA/Sederajat: Fase E dan F
Sementara itu pada Kurikulum 2013, pemerintah menyediakan lingkup dan urutan dalam bentuk Kompetensi Dasar (KD) yang dikelompokkan pada empat Kompetensi Inti (KI), yang meliputi Sikap Spiritual, Sikap Sosial, Pengetahuan, dan Keterampilan.
KD dinyatakan dalam bentuk poin-poin dan diurut untuk mencapai KI yang diorganisasikan setiap tahun.
KD pada KI 1 dan KI 2 hanya ada pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Beberapa KD pada pendidikan khusus dibuat perketunaan dengan mengacu kelas seperti pendidikan reguler.
Bagi peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual, bisa menggunakan KD yang sama dengan pendidikan reguler dengan menerapkan prinsip modifikasi kurikulum.
Sementara itu sesuai bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan bisa menggunakan KD pada Surat Keterangan Perdirjen No. 10/D/KR/2017.
Perbedaan Struktur Kurikulum
Pada Kurikulum Merdeka jam pelajaran diatur per tahun.
Satuan pendidikan bisa mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai jam pelajaran yang ditetapkan.
Satuan pendidikan juga menggunakan pendekatan perorganisasian pembelajaran berbasis mata pelajaran, tematik, atau terintegrasi.
Sementara itu di Kurikulum 2013 jam pelajaran diatur per minggu.