TANGSELIFE.COM- Simak cara pengajuan izin pendirian SD dan SMP swasta di Tangsel beserta dengan persyaratan berkas yang perlu dipersiapkan.

Mendirikan sekolah swasta, baik SD maupun SMP di Tangsel menjadi langkah positif untuk membantu meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut.

Akan tetapi, dalam mendirikan bangunan SD dan SMP swasta di suatu wilayah ada berbagai syarat dan regulasi yang perlu dipenuhi agar proses izin serta pembangunan berjalan lancar.

Adapun proses pengajuan izin pendirian SD dan SMP swasta di suatu wilayah ini gratis.

Untuk di wilayah Tangsel sendiri untuk mengajukan izin pendirian SD dan SMP Swasta ini dapat dilakukan secara online melalui link https://simponie.tangerangselatankota.go.id/perijinan.

Persyaratan Berkas Izin Pendirian SD dan SMP Swasta di Tangsel

Melansir dari link https://simponie.tangerangselatankota.go.id/perijinan, berikut persyaratan pendirian SD swasta di Tangsel:

1. Scan denah lokasi photo bangunan & aset sekolah

2. Bukti kepemilikan tanah/ IMB/PBG/ Sewa menyewa

3.Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia, jika belum memiliki bisa melakukan pendaftaran di link https://oss.go.id/oss

4.Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)

5.Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Lembaga/sekolah, tenaga pengajar/ guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah

6. Pengesahan Study Kelayakan 8 Standar Nasional Pendidikan

7. KTP pendiri/penanggung jawab

8. Scan PBB & STTS Tahun Terakhir

9. Surat Pernyataan Bermeterai cukup (Rp.10.000) yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (download form surat pernyataan)

10. Rekomendasi dari SD/sederajat terdekat

Syarat Pendirian SMP Swasta di Tangsel

1. Scan denah lokasi photo bangunan & aset sekolah

2. Bukti kepemilikan tanah/ IMB/PBG/ Sewa menyewa

3.Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia, jika belum memiliki bisa melakukan pendaftaran di link https://oss.go.id/oss

4.Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)

5.Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Lembaga/sekolah, tenaga pengajar/ guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah

6. Pengesahan Program Standar Nasional Pendidikan

7. KTP pendiri/penanggung jawab

8. Scan PBB & STTS Tahun Terakhir

9. Surat Pernyataan Bermeterai cukup (Rp.10.000) yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (download form surat pernyataan)

10. Rekomendasi dari SMP/sederajat terdekat

Cara Mengajukan Izin Pendirian SD dan SMP Swasta di Tangsel

Sekolah swasta di Bintaro
Sekolah swasta di Bintaro berbasis Islam untuk referensi tahuan ajaran 2024/2025

Jangka waktu pelayanan surat izin operasional SD dan SMP ditetapkan paling lama adalah 9 bulan, terhitung sejak pendaftaran dan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

Berikut tahap pendaftaran izin operasional SD dan SMP swasta di Tangsel:

1. Daftar secara online melalui portal simponie.tangerangselatankota.go.id

2. Pada laman utama, klik opsi “Daftar/ log in”

3. Pemohon harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi data diri yang sesuai dengan KTP

4. Lalu, pemohon akan menerima username dan password melalui email yang didaftarkan

5. Selanjutnya, pemohon mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen yang diperlukan

6. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan

7. Jika semua berkas lengkap, pemohon dapat mencetak tanda bukti pendaftaran melalui sistem simponie. Sebaliknya, jika berkas tidak lengkap, permohonan akan ditolak dengan alasan yang jelas

8. Tahap Peninjauan Lapangan dan Pertimbangan Tim Teknis

  • Pemohon dapat memantau proses peninjauan lapangan melalui sistem simponie. Petugas akan melakukan kunjungan ke lokasi kegiatan dan menyusun Berita Acara peninjauan.
  • Selanjutnya, Tim Teknis akan memberikan pertimbangan teknis yang berfungsi sebagai rekomendasi untuk penerbitan atau penolakan izin.

9. Tahap Penerbitan Izin

  • Petugas akan menyiapkan draft SK Izin atau Sertifikat Izin untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  • Setelah itu, SK atau Sertifikat Izin akan dicetak, dan pemohon akan menerima pemberitahuan di sistem simponie bahwa izin sudah siap.
  • Pemohon kemudian dapat memilih untuk mengambil izin di loket layanan PTSP atau mengirimkannya melalui jasa pengiriman.

10. Tahap Penyerahan Izin

  • Petugas akan menyerahkan SK Izin atau Sertifikat Izin kepada pemohon melalui loket layanan PTSP, atau mengirimkannya ke alamat pemohon menggunakan jasa pengiriman.

Sebagai informasi, surat izin operasional sekolah ini berlaku selama dua tahun.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter