TANGSELIFE.COM-Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang Anda miliki bakal berakhir atau kedaluwarsa dalam waktu dekat ini, tapi males ngantre untuk memperpanjang?

Jangan khawatir. Kini cara perpanjang SIM sangat mudah, tak perlu antre lama hingga seharian. Datang saja ke SIM keliling Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini, Senin 8 Mei 2023.

Dengan adanya SIM Keliling masyarakat tak perlu antre panjang untuk perpanjangan masa berlaku SIM A, C, C1 dan C2. 

Warga yang ingin memperpanjang SIM A dan C hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam mulai dari proses pendaftaran hingga foto wajah dan SIM langsung jadi. 

Padahal biasanya proses perpanjang masa berlaku SIM A, C, C1 dan C2 di di Satpas SIM Cilenggang yang ada di Polres Tangerang Selatan membutuhkan waktu lama lebih lama. 

Lantaran, di Satpas SIM Cilenggang bukan hanya memperpanjang SIM tapi juga pembuatan baru hingga prosesnya harus antre. 

Untuk diketahui, SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM yang disediakan Dirlantas Polda Metro Jaya.

Layanan SIM keliling biasanya menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat. Tapi layanan ini bisa diakses sangat dekat dengan tempat tinggal masyarakat. 

Kebanyakan lokasi SIM Keliling ada di pusat perbenjaan atau lokasi-lokasi khusus atau lokasi publik yang mudah dijangkau dan diakses masyarakat. 

Jadwal SIM Keliling Kota Tangsel

SIM Keliling Pamulang Square (perpanjangan SIM A/C)

-Operasional: 08.00-13.00 WIB

SIM Keliling ITC BSD (perpanjangan SIM A/C

-Operasional: 08.00-13.00 WIB

-Istirahat: 13.00-15.00 WIB

-Buka Kembali: 15.00-16.30 WIB

Persyaratan Pembuatan SIM:

  • Asli dan FC KTP 3 Lembar
  • SIM Asli (untuk perpanjang)
  • Surat Kehilangan (Untuk Syarat SIM Hilang)
  • Surat keterangan sehat dari dokter

Dasar Hukum Pembuatan SIM:

  • Undang-Undang No. 2 tahun 2002 Tanggal 08 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  • Undang-Undang No. 22 tahun 2009, Tanggal 22 Juni 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 tahun 1993 tanggal 14 juli 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi
  • Berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi.