TANGSELIFE.COM – APSD (22) merupakan mayat wanita terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang, diduga sedang dalam kondisi hamil.
Hal itu diketahui saat proses rekonstruksi berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Lamping Kancil, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa 22 Juli 2025.
Pada salah satu adegan rekonstruksi, tersangka RRP (19) dan korban sedang duduk di sofa berwarna coklat yang berada di teras depan rumah.
Tersangka sempat menanyakan kebenaran informasi yang ia dapat dari seseorang bahwa korban sedang hamil. Namun pertanyaan itu sempat dibantah oleh korban.
Tersangka Merampas dan Memeriksa Ponsel Korban
Saat itu rekonstruksi dilanjutkan dengan adegan tersangka merampas dan memeriksa pesan di handphone milik korban.
“Tersangka Rafli melakukan pengecekan pesan di handphone korban. Nah disitu kamu tahu dia hamil ya?. Kamu lihat ada chatingan dari temannya mengatakan dia hamil?,” kata penyidik saat membacakan adegan dan bertanya langsung kepada tersangka.
Ketika itu tersangka RRP terlihat menganggukan kepalanya.
Setelah merampas dan membaca beberapa pesan, tersangka diduga menemukan pesan yang membenarkan bahwa korban diduga sedang hamil.
“Tersangka Rafli mengembalikan handphone milik korban setelah dia mengetahui hamil, setelah mengetahui hamil akhirnya langsung kamu kembalikan handphonenya kan?” tutur penyidik.
Ketika itu RRP langsung masuk ke dalam rumah untuk mengambil jaket berwarna hitam. Saat keluar, RRP melihat korban sudah berada di atas motornya.
RRP kemudian menghampiri korban yang sudah berada di atas motor dan sempat terjadi perdebatan.
Setelah itu RRP langsung membekap mulut korban dengan tangan kanannya dari belakang. Korban pun terjatuh hingga tengkurap di tanah.
Dalam kondisi tak berdaya, RRP bersama IF (21) dan AP (17) kemudian membawa korban ke area teras samping rumah yang menjadi lokasi tindakan seksual secara bergiliran sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tewas.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan wanita terborgol di Cisauk itu terjadi pada Senin malam 7 Juli 2025.
Aksi sadis itu dilatarbelakangi karena RRP yang merupakan mantan kekasih korban merasa rasa sakit hati atau dendam karena ditagih hutang sebesar Rp1,1 juta dengan cara memasang status di aplikasi whatsapp.
RRP ketika itu mengutarakan niatnya untuk menghabisi nyawa APSD (22) kepada IF (21) dan AP (17).
Saat itu korban dibunuh dengan cara sadis dan mayatnya disembunyikan di semak-semak lahan kosong yang berjarak kurang lebih 30 meter dari salah satu rumah tersangka.
Sembilan hari kemudian atau tepatnya Rabu sore 16 Juli 2025, sejumlah warga mencium aroma tidak sedap dari sekitar lokasi. Awalnya mereka curiga aroma itu berasal dari bangkai binatang, namun setelah melakukan pencarian, mereka menemukan ada mayat.
Pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan itu langsung mendatangi lokasi untuk olah TKP. Setelah melakukan observasi dan analisa temuan di lapangan, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mereka berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Ketiga pelaku ditangkap pada Kamis dini hari (17/7) di lokasi berbeda. RRP (19) ditangkap di Kabupaten Tegal sekira pukul 00.30 WIB, AP (17) ditangkap di Kecamatan Serpong Kota Tangsel sekira pukul 01.00 WIB, sedangkan IF (21) ditangkap di Parung Panjang Kabupaten Bogor sekira pukul 01.30 WIB.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

