TANGSELIFE.COM-Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting berisi identitas nama, tempat dan tanggal lahir, hingga orang tua seorang anak.

Jika Anda baru mendapatkan seorang anak, maka sudah selayaknya langsung dibuatkan akta kelahiran untuk identitas sang buah hati. 

Selama ini Anda bisa mengurus pembuatan akta kelahiran langsung ke kantor-kantor pelayanan publik yang menangani ihwal kependudukan dan pencatatan sipil.

Seiring perkembangan teknologi, kini juga tersedia cara membuat akta kelahiran secara online yang lebih mudah dan cepat.

Aturan akta kelahiran secara online itu diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Aturan itu menjelaskan bahwa pencatatan kelahiran secara online adalah pencatatan kelahiran yang dilakukan pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.

Peraturan tersebut memastikan, akta kelahiran yang diterbitkan secara online maupun manual memiliki kekuatan hukum yang sama.

Dikutip dari dokumen Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 berikut rangkum cara dan persyaratan yang perlu disiapkan untuk membuat akta kelahiran:

Syarat Membuat Akta Kelahiran: 

– Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran

– Akta nikah/kutipan akta perkawinan pemohon 

– Kartu Keluarga (KK) dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga

– KTP-el orang tua/wali/pelapor atau paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

Cara Membuat Akta Kelahiran Online

1. Akses Situs Dukcapil dengan NIK

Pemohon melakukan registrasi pada https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.

2. Isi Formulir dan Unggah Berkas Persyaratan

Pemohon yang telah mendapatkan hak akses kemudian dapat mengisi formular pada aplikasi pencatatan kelahiran dengan mengunggah sejumlah persyaratan yang diminta.

3. Terima Tanda Bukti Permohonan

Pemohon yang telah mengisi formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

4. Tunggu Verifikasi dan Validasi 

Petugas pada instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

5. Petugas Menerbitkan Register Akta Kelahiran

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

6. Kutipan Akta Kelahiran dengan Tanda Tangan Elektronik

Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.

7. Pemberitahuan Melalui Email

Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.

8. Cetak Mandiri Akta Kelahiran

Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan akta kelahiran menjadi salah satu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak.

“Anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik,” terang Zudan. 

Dia juga mengatakan anak yang tidak punya akta kelahiran pun rentan tindakan kriminal seperti perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur. 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife