TANGSELIFE.COMTes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2023 akan digelar mulai besok, Kamis 9 November 2023.

Sebelum melaksanakan tes SKD CPNS 2023, para peserta CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) sebaiknya mengetahui jumlah soal hingga passing grade atau nilai ambang batas yang harus dipenuhi

Mengetahui jumlah soal tes SKD CPNS 2023 bisa membantu peserta ujian untuk mengukur durasi mengerjakan setiap soal.

Dengan mengetahui nilai ambang batas, maka peserta ujian diharapkan bisa lebih maksimal dalam menjawab setiap soal.

Pasalnya meski hanya kurang satu poin, maka pelamar bisa dinyatakan tidak lolos ke tahap selanjutnya.

Jumlah Soal dan Passing Grade Tes SKD CPNS 2023

Melansir akun resmi Instagram @bkngoofficial, tes SKD CPNS 2023 berisi 110 soal yang harus diselesaikan dalam 100 menit.

Dijelaskan dalam Keputusan Menteri PAN-RB No. 651 Tahun 2023, ada tiga jenis soal dengan karakteristik berbeda, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

TWK terdiri dari 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Ketiga jenis soal memiliki bobot nilai berbeda, tapi akan bernilai 0 jika tak dijawab.

Pembobotan nilai untuk TWK dan TIU bernilai 5, sedangkan TKP bernilai 1 sampai 5.

Adapun passing grade atau nilai ambang batas yang harus dipenuhi setiap peserta yakni TWK 65, TIU 80, dan 166 untuk TKP.

Lebih lanjut, nilai kumulatif paling tinggi yakni 550 dengan rincian TWK 150, TIU 175, dan TKP 225.

Cara Cetak Kartu Ujian Peserta Tes SKD CPNS 2023

Kartu ujian peserta menjadi salah satu syarat mengikuti tes SKD CPNS 2023.

Sebelum memasuki ruangan tes SKD, kelengkapan peserta CPNS termasuk kartu ujian peserta akan dicek oleh petugas.

Oleh karena itu, peserta CPNS wajib mengecek kembali kelengkapan tes SKD, termasuk mencetak kartu ujian.

Kartu ujian peserta tes SKD CPNS 2023 sudah bisa dicetak sejak tanggal 5 November 2023.

Berikut cara cetak kartu ujian SKD CPNS dan PPPK 2023:

– Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

– Klik ‘SSCASN’ lalu klik ‘Masuk’

– Login dengan NIK dan password

– Klik tombol ‘Cetak Kartu Peserta Ujian’

– Peserta sudah dapat mengunduh dan mencetak kartu ujian

Jadwal dan Lokasi Tes SKD

Peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan mengikuti tes SKD pada 9-18 November 2023.

Pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK 2023 dilakukan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).

Peserta CPNS dan PPPK 2023 dapat melihat jadwal dan lokasi SKD melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Disamping itu, jadwal dan lokasi SKD CPNS dan PPPK bisa didapat melalui informasi dari masing-masing instansi yang dilamar.

Jadwal dan lokasi SKD juga bisa dilihat di kartu ujian peserta.

Adapun sejumlah syarat yang wajib dibawa saat ujian SKD antara lain:

– Kartu ujian

– KTP

– Alat tulis

Saat tes SKD, peserta CPNS dan PPPK 2023 akan menghadapi soal ujian yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Test Karakteristik Pribadi (TKP).

Pengolahan nilai SKD CPNS dan PPPK 2023 akan berlangsung pada 16-19 November 2023.

Adapun hasil SKD CPNS dan PPPK 2023 akan diumumkan pada 20-22 November 2023.

Setelah pengumuman hasil, peserta yang belum lolos dapat mengajukan keberatan atau sanggah dalam kurun waktu 23-25 November 2023.

Selanjutnya, panitia dijadwalkan akan menjawab sanggahan peserta pada 23-27 November 2023, kemudian kembali mengolah nilai pada 26-30 November 2023.

Hasil final SKD CPNS dan PPPK 2023 akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada 27 November 2023 hingga 2 Desember 2023 mendatang.

Hal itu karena pelamar dianggap tidak memenuhi nilai ambang batas.

Diketahui untuk soal TWK terdiri dari 30 soal, TIU ada 35 soal dan TKP 45 soal.

Untuk nilai kumulatif tertinggi dapat mencapai 550 yang terdiri dari TWK 150, TIU 175 dan TKP 225.

Namun nilai-nilai ini berbeda untuk pelamar kategori khusus seperti cumlaude, diaspora dan disabilitas.

Untuk cumlaude nilai kumulatif paling rendah 311 dengan TIU minimal 85.

Lalu untuk diaspora minimal 311 dan TIU 85.

Sedangkan untuk putra-putri Papua nilai SKD paling rendah di 286 dan TIU 60.