TANGSELIFE.COM – Ada 6 rukun ibadah haji yang tidak boleh ditinggalkan dan harus dilaksanakan dengan benar oleh para jemaah haji.

Agar dapat khusyuk melaksanakan ibadah haji serta memperoleh haji yang mabrur, para jemaah harus fokus dalam memahami dan melaksanakan 6 rukun ibadah haji secara benar.

Keenam rukun ibadah haji bukan sekadar ritual fisik, melainkan memiliki makna spiritual yang mendalam bagi kehidupan.

Rukun ibadah haji mengajarkan nilai-nilai penting seperti ketaatan, kesabaran, keikhlasan, dan pengorbanan seorang hamba pada Allah SWT.

Apabila salah satu rukun tidak dipenuhi secara sempurna, maka ibadah haji jemaah tersebut pun dianggap tidak sah.

Adapun melansir NU Online, rukun ibadah haji harus dilaksanakan secara berurutan sesuai tata cara dan anjuran praktik haji yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.

خُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

Artinya:

“Ambillah dariku perihal tata cara manasik haji kamu.” – HR Muslim, An-Nasai, dan Ahmad

Rukun Ibadah Haji

Berikut 6 rukun ibadah haji yang harus dipenuhi secara sempurna oleh para jemaah haji agar ibadahnya sah:

1. Ihram

Mengutip buku ‘Panduan Komplit Ibadah Haji dan Umrah’ oleh H. Achmad Fanani, M.Pd., dan Maisarah, M.Si dari DetikHikmah, ihram merupakan niat untuk melaksanakan haji atau umrah ke Tanah Suci.

Rukun ibadah haji ihram menandakan bahwa seorang jemaah sudah mulai masuk untuk mengerjakan serangkaian ibadah haji.

Saat jemaah sudah berihram, ia wajib mengikuti ketentuan dan larangan yang berlaku ketika sedang ibadah haji.

Jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan, maka jemaah wajib membayar denda atau dam berupa menyembelih satu ekor kambing, memberi makan orang miskin, atau puasa selama tiga hari.

Berikut larangan-larangan setelah melakukan ihram seperti dijelaskan dalam buku Tuntunan Ibadah Haji dan Umrah oleh Dr. H Achmad Zuhdi:

– Dilarang mencukur bulu seperti rambut, kumis, jenggot, bulu ketiak, bulu kemaluan dan alis;

– Dilarang memotong atau mencabut kuku;

– Dilarang memotong rambut orang lain;

– Dilarang memakai wangi-wangian, kecuali sudah dipakai sebelum niat haji atau umrah;

– Dilarang mengucapkan kata-kata kotor;

– Dilarang melakukan maksiat;

– Dilarang menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi; dan

– Dilarang bersetubuh.

2. Wukuf

Wukuf bermakna hadir dan berada di Arafah, meski sedang dalam keadaan tidur, terjaga, di atas kendaraan, duduk, berbaring, dengan keadaan suci ataupun tidak.

Riwayat Rasulullah SAW memerintahkan pada seseorang untuk berseru:

“Haji adalah (wukuf di) Arafah. Siapa yang datang (di Arafah) pada hari Nahar malam sebelum fajar terbit, dia terhitung melakukan wukuf,” – HR Tirmidzi, Ahmad, Abu Daud, Nasai dan Ibnu Majah, dari Abdurrahman bin Ya’mur.

Umumnya, rukun wukuf dimulai pada hari kesembilan bulan Dzulhijjah setelah matahari tergelincir sampai dengan terbit matahari di hari kesepuluh.

Para ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah merupakan rukun ibadah haji paling agung atau puncak atau inti dari rangkaian ibadah haji.

الحج عرفة ومعنى الحج عرفة أي معظم أركانه كما تقول معظم الركعة الركوع ويحصل الوقوف بحضور بجزء من عرفات ولو كان مارا في طلب آبق أو ضالة أو غير ذلك

Artinya:

“Rasulullah saw bersabda, ‘Haji adalah Arafah’. Pengertian ‘Haji adalah Arafah’ bermakna kebesaran rukunnya sebagaimana kau mengatakan, ‘kebesaran rakaat ruku’. Wukuf telah hasil dengan menghadiri pada sebagian tanah Arafah meski hanya lewat mencari budak yang melarikan diri, hewan ternak yang hilang, atau lainnya.” – Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, (Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H), halaman 302.

3. Tawaf

Tawaf yakni kegiatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran berlawanan arah jarum jam yang dimulai dari titik Hajar Aswad.

Tawaf yang dilaksanakan ketika haji disebut dengan tawaf ifadah.

Perintah melaksanakan tawaf terdapat dalam Alquran Surat Al-Hajj ayat 29.

Tawaf dilaksanakan dengan berjalan kaki, terkecuali bagi jamaah haji yang memiliki keterbatasan, kondisi yang lemah atau sakit.

4. Sa’i

Buku Situs-situs Dalam Al-Qur’an oleh Syahruddin El-Fikri menjelaskan bahwa Sa’i adalah berjalan kaki dan berlari-lari kecil di antara dua bukit, yakni Shafa dan Marwah.

Sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali (bolak-balik) dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah dan sebaliknya.

اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا

Artinya:

“Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya.” – QS Al-Baqarah ayat 158

Rasulullah bersabda,

ما أتمَّ اللهُ حَجَّ امرئٍ ولا عُمْرَتَه، لم يَطُفْ بين الصَّفا والمروةِ

Artinya:

“Allah tidak akan menerima haji atau umrah seseorang yang tidak melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwah.” (HR. Bukhari)

5. Tahallul/mencukur rambut;

Buku berjudul ‘Fiqih Ibadah’ menerangkan bahwa tahalull bermakna yakni keadaan seseorang yang telah dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram.

Pembebasan larangan selama ihram itu ditandai dengan memotong atau mencukur paling sedikit tiga helai rambut.

Pada pelaksanaan ibadah haji ada dua jenis tahallul, yakni tahallul awal dan tahallul tsani (kedua).

Tahallul awal dilakukan setelah melaksanakan amalan haji, yaitu melempar jumrah aqabah pada hari Nahar di Mina

Sementara tahalull kedua dilakukan setelah mengerjakan tawaf ifadah.

6. Tertib

Tertib artinya melakukan semua rukun ibadah haji sesuai dengan urutan yang benar, yakni diawali dengan niat ihram, kemudian wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i, serta diakhiri dengan tahallul.

Tertib di sini menekankan bahwa pelaksanaan ibadah haji tidak boleh dibolak-balik, harus secara berurutan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife