TANGSELIFE.COM – Satresnarkoba Polres Tangsel menangkap dua orang kurir narkoba yang kedapatan membawa jenis pil ekstasi di wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman mengatakan, kedua kurir narkoba tersebut terlibat dalam jaringan internasional.
Saat ini pihak Kepolisian masih memburu seorang berinisial UN yang dikabarkan berada di negara Malaysia.
“iya (terlibat) jaringan internasional, dari Malaysia,” kata Pardiman di Mapolres Tangsel, Kamis, 13 Maret 2025.
Pardiman mengungkapkan, ekstasi tersebut juga diketahui berasal dari luar negeri. Pasalnya narkotika itu termasuk dalam klasifikasi yang memiliki kualitas terbaik.
“Kami dengan bisa menyampaikan seperti itu karena kami sudah melakukan uji lab ke Mabes Polri dan ternyata memang kandungannya terbaik, terbagus,” terangnya.
“Artinya kita punya indikasi barang dari luar negeri, kemudian kita padukan juga atas tersangka yang DPO karena keberadaannya diluar negeri,” pungkasnya.
Untuk diketahui kedua tersangka kurir narkoba ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tangsel pada Jumat, 28 Februari 2025 di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Tangerang.
Keduanya masing-masing berinisial RH (30) dan FY (40).
Dari penangkapan itu pihak Kepolisian mengamankan 9.206 pil ekstasi dan 7,2 gram sabu-sabu.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pelaku di Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 rahun dan paling lama 20 tahun.



